Example 728x250
Terkini

Konfrensi Pers Akhir Tahun Kapolres Bangka Barat: Penurunan Kejahatan Konvensional di 2024 Jadi Bukti Keberhasilan Penanganan Kamtibmas

33
×

Konfrensi Pers Akhir Tahun Kapolres Bangka Barat: Penurunan Kejahatan Konvensional di 2024 Jadi Bukti Keberhasilan Penanganan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini
IMG 20241231 WA0076 2

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, SIK, menyampaikan dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 bahwa jumlah kasus kejahatan konvensional di wilayah hukum Polres Bangka Barat mengalami penurunan yang signifikan. Dari 204 kasus pada tahun 2023, angka ini menurun menjadi 200 kasus pada tahun 2024.

“Penurunan ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran Polres Bangka Barat dalam menangani tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat, seperti pencurian, kecelakaan lalu lintas, dan tindak pidana lainnya,” ujar Kapolres Ade Zamrah.

Meskipun terdapat capaian positif, Kapolres juga menyoroti kenaikan kasus kejahatan transnasional, terutama yang berkaitan dengan narkotika. Jumlah kasus naik dari 48 pada tahun 2023 menjadi 52 kasus di tahun 2024.

Dalam konferensi yang berlangsung di Mako Lantas Polres Bangka Barat, turut dipaparkan berbagai capaian kinerja sepanjang tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, insan pers, serta berbagai elemen masyarakat, dan berjalan dengan aman serta lancar.

IMG 20241231 WA0078 1Kapolres Ade Zamrah menegaskan, “Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan strategi dalam menghadapi tantangan kejahatan, baik di tingkat lokal maupun lintas negara, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih baik di tahun mendatang.”

Kegiatan ini juga menjadi ajang bagi insan pers untuk menggali informasi lebih lanjut terkait penanganan kasus di wilayah Bangka Barat. Kinerja positif Polres Bangka Barat diharapkan dapat terus menjadi inspirasi dalam menjaga Kamtibmas yang kondusif.Analisnews.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kanedy

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.