Example 728x250
Terkini

Pastikan Keamanan Jelang Tahun Baru 2025, Satbrimob Polda Kalteng Laksanakan Sterilisasi Gereja di Pangkalan Bun

63
×

Pastikan Keamanan Jelang Tahun Baru 2025, Satbrimob Polda Kalteng Laksanakan Sterilisasi Gereja di Pangkalan Bun

Sebarkan artikel ini
876AB7F6 CF28 43A3 A8D0 5149B12DD403

Pangkalan Bun – Sebagai upaya untuk memastikan situasi keamanan menjelang perayaan tahun baru 2025, personel Kompi 3 Batalyon B Pelopor bersama personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan sterilisasi di sejumlah gereja yang ada di Kota Pangkalan Bun. Selasa (31/12/2024).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ipda Sugiharto dengan melibatkan enam personel Kompi 3 dan dua personel Detasemen Gegana. Sterilisasi dilakukan di tiga gereja utama di Kota Pangkalan Bun, yaitu Gereja GKE Shinta di Jalan H.M. Rafii, Gereja GKE Imanuel di Jalan P. Diponegoro, dan Gereja Katolik Santo Paulus di Jalan P. Diponegoro.

Kegiatan dimulai pukul 14.00 WIB dengan apel pengecekan personel dan perlengkapan di Mako Kompi 3 Batalyon B Pelopor. Selanjutnya, tim bergeser ke lokasi gereja-gereja untuk melaksanakan sterilisasi dengan menggunakan peralatan pendukung, seperti unit kendaraan R4 Tambora, metal detector, mirror, senter, dan BA Sterilisasi.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto, melalui Dansatbrimob, Kombes Pol. Dr. Nugroho Tri Nuryanto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sterilisasi tempat ibadah ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah tutup tahun.

“Langkah ini juga merupakan upaya preventif kami untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya umat kristiani, saat menjalankan ibadah. Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar,” tutup Dansatbrimob.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.