Example 728x250
BantenTerkini

Kapolres Serang Berikan Himbauan Untuk Tidak Konvoi Kendaraan ,Bakar Petasan Malam Tahun Baru

77
×

Kapolres Serang Berikan Himbauan Untuk Tidak Konvoi Kendaraan ,Bakar Petasan Malam Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
c7b12c50 76de 4ad4 b25a 87bee7a9e536

SERANG,-analisnews.co.id Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengimbau masyarakat Kabupaten Serang menjaga kondusifitas kamtibmas pada malam perayaan pergantian tahun masehi 2024.

Warga juga diimbau untuk tidak melakukan konvoi atau arak-arakan yang berpotensi mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan lalulintas. Kapolres juga meminta agar tidak menyalakan petasan dan menggelar pesta kembang api.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten untuk tidak melakukan konvoi kendaraan, menyalakan petasan dan pesta kembang api pada momen penggantian tahun,” kata Condro kepada media, Selasa (31/12/2024).

Dikatakan Kapolres, imbauan tersebut untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di Kabupaten Serang agar tetap berjalan aman dan nyaman. Membakar petasan maupun kembang api, kata Kapolres, adalah perbuatan mubazir, serta berpotensi membahayakan jiwa dan kebakaran.

“Suara ledakan juga dapat memicu terjadinya kegaduhan. Itu alasan kenapa membunyikan petasan dan pesta kembang api kami larang,” ucap Condro Sasongko.

Oleh karenanya di malam tahun baru, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tinggal di rumah sambil bermuhasabah atau intropeksi diri dengan memperbanyak dzikir, berdoa dan solawat serta meminta ampunan kepada Allah SWT.

“Lebih baik di rumah berkumpul bersama keluarga sambil berdoa memperbanyak zikir dan doa,” imbaunya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.