Example 728x250
Jabar

Peran dan Keberhasilan Polda Jabar dalam Penanganan Kasus – Kasus di Tahun 2024

59
×

Peran dan Keberhasilan Polda Jabar dalam Penanganan Kasus – Kasus di Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20250101 WA0181

Jabar– Polda Jabar mengungkapkan sejumlah kasus kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas selama tahun 2024 dengan perbandingan tahun 2023.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., mengatakan bahwa Jumlah kecelakaan lalu lintas di tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 turun -21% atau -1.884 kejadian, Laka Lantas pada Tahun 2024 sebanyak 7.442 dan Laka Lantas pada tahun 2023 sebanyak 9.326.

“Untuk Korban Meninggal Dunia akibat Laka Lantas pada Tahun 2024 sebanyak 2.778 orang, dibandingkan tahun 2023 sebanyak 3.445 orang, sehingga terjadi penurunan sebanyak 20% atau 667 orang.” paparnya, Selasa (31/12/2024)

Kemudian Korban Luka Berat Tahun 2024 sebanyak 627 orang, dibandingkan Korban luka berat tahun 2023 sebanyak 767 Orang, terjadi kenaikan 28% atau 170 orang. sedangkan Korban Luka Ringan Tahun 2024 sebanyak 8.313 orang, dibandingkan tahun 2023 sebanyak 10.152 orang, terjadi penurunan sebanyak 19% atau 1.839 orang.” tambahnya.

Sedangkan Kerugian Materil tahun 2024 sebesar Rp. 18.021.069.901,-
dibandingkan Tahun 2023 sebesar Rp. 20.378.276.017, terjadi penurunan 12% atau
sebesar Rp. 2.357.206.116.” ucap Jules Abraham.

Total Tindak Pidana yang Ditangani oleh Ditreskrimum, Ditreskrim Khusus, Ditresnarkoba dan Dit Polair Polda Jabar beserta jajaran untuk tahun 2024 sebanyak 22.058 perkara , dibandingkan tahun 2023 sebanyak 24.155 perkara, sehingga turun sebanyak 8,6% atau 2.171 perkara.

“Sedangkan untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana tahun 2024 sebanyak 15.857 perkara, dibandingkan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana tahun 2023, sebanyak. 18. 421 perkara, sehingga turun sebanyak 13, 9 % atau 2 564 perkara.” tutup Jules Abraham.

Bandung 31 Desember 2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.