Example 728x250
BantenTerkini

Kapolresta Tangerang : Pengamanan Tahun Baru 2025 untuk Ciptakan Suasana Aman dan Nyaman

78
×

Kapolresta Tangerang : Pengamanan Tahun Baru 2025 untuk Ciptakan Suasana Aman dan Nyaman

Sebarkan artikel ini
98b4ca09 c7d3 4565 b2e2 bac69b919342

TANGERANG โ€“analisnews.co.id Dalam rangka menyambut malam Tahun Baru 2025, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, memimpin apel gelar pengamanan yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2024. Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Baktiar menegaskan kesiapan jajaran personel Polresta Tangerang untuk mengamankan perayaan malam tahun baru demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

โ€œKami jajaran personel Polresta Tangerang siap mengamankan malam tahun baru. Pengamanan ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan tenang dan tanpa gangguan,โ€ ujar Kombes Pol. Baktiar dalam sambutannya. Ia menambahkan bahwa pengamanan akan difokuskan pada lokasi-lokasi keramaian, seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan area publik lainnya.

Kombes Pol. Baktiar juga mengungkapkan bahwa Polresta Tangerang telah menyiapkan berbagai strategi pengamanan, termasuk patroli rutin dan pengaturan lalu lintas untuk menghindari kemacetan. โ€œKami akan bekerja sama dengan TNI dan instansi terkait lainnya untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama perayaan malam tahun baru,โ€ tambahnya.

Dalam apel tersebut, Kapolresta juga mengingatkan seluruh personel untuk tetap waspada dan sigap dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat mengganggu keamanan. โ€œKami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, serta melaporkan kepada kami jika melihat hal-hal yang mencurigakan,โ€ tutup Kombes Pol. Baktiar.

Dengan adanya pengamanan yang ketat, Polresta Tangerang berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam merayakan Tahun Baru 2025, sehingga perayaan dapat berlangsung dengan lancar dan penuh kebahagiaan.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.