Example 728x250
KaltengTerkini

Polsek Kapuas Timur Sosialisasi Sanksi Pidana Dan Denda Terhadap Pelaku Illegal Mining

59
×

Polsek Kapuas Timur Sosialisasi Sanksi Pidana Dan Denda Terhadap Pelaku Illegal Mining

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2025 01 01 at 12.08.30Kapuas Timur- Kapuas Timur-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Timur, Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal Mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (01/01/2025) pukul 11.00 Wib,

WhatsApp Image 2025 01 01 at 12.08.34Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bias terus dinikmati hingga generasi penerus”. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.