Example 728x250
Kalteng

Polisi Lakukan Pengamanan dan Penjagaan pelaksanaan Ibadah awal Tahun 2025 di GKE Imanuel Ds Saka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat di jaga Personil Polsek Kapuas Barat.

61
×

Polisi Lakukan Pengamanan dan Penjagaan pelaksanaan Ibadah awal Tahun 2025 di GKE Imanuel Ds Saka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat di jaga Personil Polsek Kapuas Barat.

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 01 01 at 14.40.29

Untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dalam pelaksanaan Ibadah Hari Natal 2024 , Personil Polsek Kapuas Barat melakukan pengamanan dan penjagaan pelaksanaan Ibadah awal tahun 2025 di GKE Imanuel Ds Saka Mangkahai pada hari Rabu (01\01\2025).

“Pengamanan dan penjagaan ini dilaksanakan oleh Polsek Kapuas Barat sebagai upaya untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas selama pelaksanaan Ibadah awal tahun 2025 dengan pihak Panitia selaku penyelenggara kegiatan ibadah Natal,” kata Kapolsek Kapuas Barat melalui anggota Spkt II Aipda Sujarwo Suryadi.

Dia menjelaskan Polsek Kapuas Barat hadir disetiap kegiatan pengamanan perayaan natal dalam rangka pelaksanaan ibadah Umat Kristiani.

“Langkah ini diambil Polsek Kapuas Barat untuk memastikan ibadah berlangsung aman dalam pelaksanaannya, dan kami Polsek Kapuas Barat melakukan pengamanan terbuka dan tertutup hal ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman kondusif,” terangnya.

Selain mengamankan, personel Polsek Kapuas Barat juga akan melakukan sterilisasi dan himbauan kepada Umat Kristiani sebelum ibadah dilakukan untuk memastikan keamanan sebelum kegiatan dimulai.

“Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Kami dari Polsek Kapuas Barat melakukan sterilisasi gereja dan menghimbau kepada Umat Kristiani yang akan ibadah untuk tidak membawa tas, bawalah yang diperlukan saat ibadah, hal ini membantu sterilisasi antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Sujarwo (pm)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.