Example 728x250
TerkiniBeritaNasional

*Kalapas Jember Kelas IIA Hasan Basri Di Lantik Untuk Mengemban Tugas Sebagai Kepala Bidang Pelayanan Dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Pada Hari Senin.*

79
×

*Kalapas Jember Kelas IIA Hasan Basri Di Lantik Untuk Mengemban Tugas Sebagai Kepala Bidang Pelayanan Dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Pada Hari Senin.*

Sebarkan artikel ini
IMG 20250101 WA0063

*ANALISNEWS.CO.ID.*

SURABAYA., – Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri dilantik untuk mengemban tugas sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah pada Senin (30/12/2024) di Aula Raden Wijaya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur. Pelantikan tersebut diikuti oleh enam Pejabat Administrasi Satuan Kerja Pemasyarakatan di Jawa Timur.IMG 20250101 WA0061Pelantikan tersebut dilaksanakan secara daring. “Pelantikannya dilaksanakan secara daring, Kanwil juga menghadirkan rohaniawan sebagai pendamping pengambilan sumpah jabatan,” ucap Hasan.IMG 20250101 WA0064Enam Pejabat Administrasi tersebut menandatangai berita acara pelantikan secara bersamaan. “Ini merupakan tantangan bagi kami untuk melaksanakan amanat yang diberikan kepada kami,” ucap Hasan.IMG 20250101 WA0062“Saya harap ini menjadi berkah dan jalan yang baik untuk saya, dan keluarga,” harap Kalapas yang telah menjabat 3 tahun di Jember tersebut.

Perlu diketahui, rotasi dan mutasi jabatan tersebut merupakan salah satu upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memeratakan pembangunan. Rotasi tersebut juga menjadi apresiasi pemerintah atas kinerja pemangku tanggung jawab selama menjalankan tugas di Satuan Kerja sebelumnya.

*( IWAN&SOLIKIN/HMS LAPAS JEMBER ).*

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.