Example 728x250
BeritaTerkini

Proyek RS Pratama Senilai 44,9 M Diduga Di-PHO Paksa Pemkab Malaka

123
×

Proyek RS Pratama Senilai 44,9 M Diduga Di-PHO Paksa Pemkab Malaka

Sebarkan artikel ini

Analisnews.co.id_NTT|Malaka, Pekerjaan proyek rumah sakit pratama Wewiku yang diresmikan Bupati Simon Nahak pada Kamis, 13 Juni 2024 diduga hanya untuk popularitas diri semata.

Bagaimana tidak, sebuah proyek bangunan sebesar (RS Pratama Wewiku) yang sudah di PHO sejak tanggal 10 Juni 2024, seharuanya sudah selesai tetapi nyatanya banyak yang belum selesai dikerjakan.

Hasil investigasi tim media Pada Senin, 22 Juli 2024 menemukan, banyak fasilitas yang belum selesai seperti pada kamar WC, ada closed yang belum terpasang dan dibiarkan berserakan. Bukan hanya itu terlihat juga tempat pembuangan, isntalasi air dan juga sebagian kramicpun belum diselesaikan.

Hal ini tentu siapapun akan bertanya kenapa proyek yang sudah di PHO dan telah diresmikan namun pekerjaannya banyak yang belum selesai.

Bahkan terkait peresmian yang dilakukan Bupati Malaka, Alexader Manurung selalu Site Engeneering (Pengawas lapangan) sekalipun tidak tahu menahu hal tersebut. Saya tahun pernah ada kegiatan disini, tetapi untuk peresmian itu saya tidak tahu, Ungkapnya.

Terkait pekerjaan proyek rumah sakit pratama Wewiku, pemerintah daerah melalui dinas kesehatan Kabupaten Malaka pernah melakukan klarifikasi. Bahwa sesuai Dokumen serah terima Pekerjaan Provisional Hand Over (PHO) Rumah Sakit Pratama Wewiku Nomor: PPK DINKES. BAST. RSP/33/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024, maka pekerjaan konstruksi RS Pratama Wewiku dinyatakan selesai seratus persen.

Penjabat pembuat komitmen (PPK) Jovita Roman dikonfirmasi media ini, namun belum merespon.+++

(Yerem Nahak)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur