Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng. Personil Polsek Kapuas Hilir Dengan rutin melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi dan pidana Pembakaran Hutan dan lahan kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Hilir Kab.Kapuas Prov.Kalteng.Rabu (01/01/2025)
Dalam Pelaksanaanya Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin menyampaikan agar sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng untuk terus di sampaikan atau disosialisasikan kepada masyarakat baik pada saat melaksanakan patroli maupun pada saat sambang warga,dimana sosialisasi yang di sampaikan bertujuan agar warga lebih memahami dan mengetahui baik isi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana terhadap pembakaran Hutan dan Lahan maupun ancaman hukumannya agar warga selalu ingat dan tidak sembarangan membakar hutan dan lahan lagi
Kegiatan ini juga sebagai langkah pencegahan agar dapat mengantisipasi niat atau rencana masyarakat untuk membuka lahan dengan cara di bakar, apalagi saat ini masih musim kemarau dimana rawan akan terjadinya kebakaran hutan yang berpotensi timbulnya titik Hotspot atau kebakaran.
“Dengan rutin menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor:Mak/II/2021 tentang Sanksi atau Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat berharap dapat mencegah niat masyarakat untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara di bakar sehingga di wilayah kecamatan Kapuas hilir aman dari gangguan asap akibat dari kebakaran hutan dan lahan yang di akibatkan dari kelalaian masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan,.(K20).