Example 728x250
Terkini

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan rutin dilaksanakan Oleh Polsek Kapuas Hilir

48
×

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan rutin dilaksanakan Oleh Polsek Kapuas Hilir

Sebarkan artikel ini
IMG 20250101 202510
Oplus_0

Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng. Personil Polsek Kapuas Hilir Dengan rutin melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi dan pidana Pembakaran Hutan dan lahan kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Hilir Kab.Kapuas Prov.Kalteng.Rabu (01/01/2025)

Dalam Pelaksanaanya Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin menyampaikan agar sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng untuk terus di sampaikan atau disosialisasikan kepada masyarakat baik pada saat melaksanakan patroli maupun pada saat sambang warga,dimana sosialisasi yang di sampaikan bertujuan agar warga lebih memahami dan mengetahui baik isi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana terhadap pembakaran Hutan dan Lahan maupun ancaman hukumannya agar warga selalu ingat dan tidak sembarangan membakar hutan dan lahan lagi

Kegiatan ini juga sebagai langkah pencegahan agar dapat mengantisipasi niat atau rencana masyarakat untuk membuka lahan dengan cara di bakar, apalagi saat ini masih musim kemarau dimana rawan akan terjadinya kebakaran hutan yang berpotensi timbulnya titik Hotspot atau kebakaran.

“Dengan rutin menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor:Mak/II/2021 tentang Sanksi atau Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat berharap dapat mencegah niat masyarakat untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara di bakar sehingga di wilayah kecamatan Kapuas hilir aman dari gangguan asap akibat dari kebakaran hutan dan lahan yang di akibatkan dari kelalaian masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan,.(K20).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.