Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polda Kalteng larangan ini bukan tanpa alasan karena tindakan tersebut merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum, Kel Pangkut Kec Aruta Kab Kobar Prov Kalteng. Rabu (01/01/2025) siang.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Aruta Ipda Edi Hariyanto, S.H menuturkan selain melanggar hukum tindakan Karhutla juga akan mencemari udara kita.
Hentikan sekarang juga kegiatan Karhutla karena efeknya sangat tidak baik bagi udara yang kita hirup karena tercemar oleh asap dan membuat bumi kita semakin panas.
“Masih banyak cara lain untuk membuka hutan dan lahan tanpa membakar. Carilah Cara yang lebih ramah lingkungan dan tidak merusak alam kita”, tutupnya. (mda)