Example 728x250
Jabar

Polsek Sukadana Polres Ciamis Ikuti Musdes Realisasi Anggaran Tahun 2024 di Desa Bunter

55
×

Polsek Sukadana Polres Ciamis Ikuti Musdes Realisasi Anggaran Tahun 2024 di Desa Bunter

Sebarkan artikel ini
IMG 20250102 WA0134

CIAMIS ~ Polsek Sukadana Polres Ciamis Polda Jabar mengikuti kegiatan musyawarah desa Laporan Realisasi /Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBDES tahun Anggaran 2024 Desa Bunter. Kegiatan itu bertempat di Aula Kantor Desa Bunter, Kecamatan Sukadama, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (2/1/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh anggota Bhabinkamtibmas Desa Bunter Polsek Sukadana Polres Ciamis Polda Jabar Bripka Erik Fathullah. Anggota hadir bersama warga anggota Babinsa Desa Bunter.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sukadana Ipda Dayat Hidayat mengatakan kegiatan tersebut dihadiri guna mengantisipasi gangguan kamtibmas.

“Kehadiran kami di sini dalam rangka cipta kondisi situasi kamtibmas serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh warga,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut Polsek Sukadana Polres Ciamis Polda Jabar menyampaikan himbauan agar warga masyarakat berhati-hati dan selalu waspada dengan adanya Tindak Kriminalitas. Selain itu, kegiatan tersebut juga dilakukan untuk mencari informasi sekaligus menyampaikan himbauan agar bersama-sama dengan Polri menjaga kondusifitas kamtibmas lingkungannya masing masing sehingga semua lapisan masyarakat merasa aman dan nyaman.

“Mari sama sama kita menjaga situasi dan kondisi yang kondusif di wilayahnya dan selalu menjaga kerukunan antar warga di lingkungannya serta giatkan siskamling ronda malam. Serta kami menghimbau agar jauhi Judi Online dan Bahaya Narkoba hingga gunakan lahan untuk ditanami dengan tanaman yang bermanfaat semanfaat mungkin untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Ipda Dayat Hidayat.

*Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.*

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.