Example 728x250
Terkini

Tingkatkan Kedisiplinan Personel, Brimob Kalteng Gelar Gaktiplin di Batalyon B Pelopor

54
×

Tingkatkan Kedisiplinan Personel, Brimob Kalteng Gelar Gaktiplin di Batalyon B Pelopor

Sebarkan artikel ini

IMG 20250102 WA0086Sampit – Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalteng kembali menggelar pemeriksaan dan penegakan kedisiplinan (Gaktiplin) kepada seluruh personel.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Roda Kompas, Mako Batalyon B Pelopor, yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman KM 20, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, pada Kamis (02/01/2025).

Pemeriksaan dilakukan oleh Provos Batalyon B Pelopor terhadap seluruh anggota untuk memastikan bahwa setiap personelnya mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, baik dalam hal penampilan, kebersihan, serta kerapian pakaian dinas, rambut, dan atribut yang dikenakan. Selain itu, pemeriksaan juga mencakup kelengkapan administrasi, seperti kartu tanda anggota (KTA), SIM, dan surat izin senjata api.

Dansatbrimob Polda Kalteng, Kombes Pol. Dr. Nugroho Tri Nuryanto, S.I.K., M.H., melalui Danyon B Pelopor, AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kegiatan Gaktiplin ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh personel Satuan Brimob tetap menjaga kedisiplinan yang tinggi, baik dalam hal penampilan maupun administrasi.

Hal ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja anggota Brimob Polda Kalteng dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.

“Sebagai anggota Brimob, kita harus selalu menunjukkan contoh yang baik dan tauladan dalam hal kedisiplinan, baik itu dalam penampilan maupun kelengkapan administrasi,” pungkas Dansatbrimob.

Kegiatan ini juga berfungsi sebagai evaluasi internal untuk memastikan bahwa setiap anggota siap dan mampu melaksanakan tugas dengan baik, serta berperan dalam menjaga citra positif institusi kepolisian di mata publik.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.