Example 728x250
Terkini

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Polsek Cempaga Hulu Lakukan Pengaturan malam hari di tempat tempat rawan malam

11
×

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Polsek Cempaga Hulu Lakukan Pengaturan malam hari di tempat tempat rawan malam

Sebarkan artikel ini
IMG 20240723 WA0518

Kotim – Polsek Cempaga Hulu Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng  melaksanakan pengaturan cegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menciptakan keamanan serta ketertiban lalu lintas pada saat jam-jam rawan kemacetan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya.

Seperti kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Polsek cempaga Hulu melakukan pengaturan lalu lintas di perlintasan  jalan Raya Tjilik Riwut Kec. Cempaga Hulu Kab, Kotim, senin malam (23/07/2024).

Disela kegiatan itu, petugas mengimbau kepada pengguna jalan untuk berhati-hati dalam berkendara, taati rambu-rambu dan aturan lalu lintas, lengkapi SIM dan STNK,  pakai helm dan kaca spion.

Sementara itu ditempat terpisah Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, S.tr.K menyampaikan, pelaksanaan tugas pengaturan arus lalu lintas malam hari akan terus ditingkatkan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tugas pokok Polisi sebagai Pengayom, Pelindung dan Pelayanan masyarakat dapat dirasakan oleh warga masyarakat.

“Kami menempatkan personel pada titik-titik rawan seperti di tempat keramaian, persimpangan, dan juga di depan Sekolahan, seperti halnya saat ini kegiatan pengaturan arus lalu lintas dilakukan di persimpangan dan terpantau ramai lancar,” imbuh Kapolsek CPG-Hulu.

“Kegiatan pengaturan yang dilakukan Personil Polsek Cempaga Hulu ini sangat berguna bagi masyarakat dan tentunya masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas,” tutupnya Kapolsek . (CPG-Hulu)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.