Analisnews.co.id
Probolinggo – Pasca Pilkada serentak yang telah berlangsung dilaksanakan bulan November 2024 lalu, seringkali menyisakan beberapa persoalan bagi sebagian Paslon. Seperti halnya yang tengah dihadapi Hj Sri Setyo Pertiwi,SH.,S.Kom.S.IP., (Ning Tiwi). Dalam menggapai keinginannya menjadi Kepala Daerah di Kota Probolinggo Jawa Timur, malah tersandung kasus, dengan memberikan pembayaran cek
diatas Kop PT Putri Mahkota Jaya kepada pengusaha Kediri.
Ia memberikan cek tersebut dengan tujuan mengembalikan dana titipan sejak bulan Oktober 2024 dan pengembaliannya melalui cek tertanggal 18 Desember 2024 sesuai dengan batas waktu penarikan. Namun saat cek senilai Rp 838.000.000,- tersebut diserahkan ke Bank BRI ternyata ditolak karena menurut mereka harus dilengkapi oleh cap atau stempel perusahaan.
Ning Tiwi dengan jargon “Kerudung Merah” merupakan Pengusaha Tambang Pasir di daerah Tapal Kuda Jawa Timur dan memiliki beberapa jabatan strategis di beberapa Ormas dan sebagai
Sebelumnya, sejumlah media online memberitakannya terkait belum terbayarnya pesanan kerudung saat kampanye lalu. Pihak Pengusaha Kediri Firman, menyatakan setiap kali ditagih selalu mengulur waktu dan sulit ditemui dengan alasan sedang keluar kota, sehingga sampai saat ini pun keberadaannya belum jelas, bahkan saat dikonfirmasi oleh awak media, tidak pernah diangkat.
Padahal menurut Keputusan Mahkamah Agung No.133K/Kr/1973 menyatakan bahwa seseorang yang menyerahkan cek dan ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, maka perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam pasal 378 KUHP.
Publik sangat menyayangkan ketika seseorang yang pernah mencalonkan sebagai kepala daerah di Kota Probolinggo dan sebagai publik figur namun melakukan perbuatan melawan hukum. Seharusnya memberikan contoh yang baik kepada Masyarakat dan tidak menambah panjang deretan daftar partai tertentu yang sedang bermasalah. (**)