Example 728x250
Nasional

Komandan Pusterad Pimpin Sertijab Dirsismet Pusterad

63
×

Komandan Pusterad Pimpin Sertijab Dirsismet Pusterad

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 01 03 at 09.32.06 1 scaled

Jakarta – Komandan Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat, Letnan Jenderal TNI Mochamad Syafei Kasno, memimpin acara serah terima jabatan Direktur Sistem dan Metode (Dirsismet) Pusterad dan tradisi Satuan, yang diikuti oleh Pejabat Utama (PJU) Pusterad dan perwakilan anggota Pusterad, bertempat di Aula Gajah Mada Pusterad, Jl. Raya Setu, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (2/1/2025).

Pada kesempatan tersebut, Komandan Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat, Letnan Jenderal TNI Mochamad Syafei Kasno mengucapkan selamat hari Natal dan Tahun Baru 2025 kepada seluruh anggota Pusterad, “Semoga hikmah Natal membawa kedamaian bagi kita, dan selamat Tahun baru. Semoga di tahun baru, kita semua bisa lebih membawa kualitas bagi pengabdian kita kepada Bangsa dan Negara,” Ucap Komandan Pusterad.

Letnan Jenderal TNI Mochamad Syafei Kasno, juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Brigjen TNI Tri Nugraha Hartanta dan Kolonel Kav Abdul Basid atas pengabdian dalam melaksanakn tugas untuk kepentingan Bangsa dan Negara, dan selamat datang kepada Brigjen TNI Heri Prakoso Ponco Wibowo dan Kolonel Inf Rudy Kasiman. Selamat melaksanakan pengabdian di Pusterad.

Adapun Jabatan yang diserah terimakan yaitu, Dirsismet Pusterad yang dijabat oleh Brigjen TNI Tri Nugraha Hartanta, S.Sos., (menjadi Staf Ahli Bid. Pertahanan dan Keamanan BIN) diserahkan kepada Brigjen TNI Heri Prakoso Ponco Wibowo (sebelumnya menjabat Pa Sahli TK. II Wassus Sahli Bid. Wassus dan LH Panglima TNI).

Selain itu, Kolonel Kav Abdul Basid., S.E.,M.M., yang sebelumnya menjabat Pamen Ahli Bid. Ilpengtek Pusterad (memasuki masa pensiun). Sedangkan Kolonel Inf Rudy Kasiman, S.H., M.Han., yang sebelumnya menjabat Dosen Utama Seskoad, kini mengemban jabatan sebagai Pamen Ahli Bid. Potwil. (*)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.