Example 728x250
JabarTerkini

Vonis Bebas Bersyarat Ustad Harun : Ketua Tim Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Lanjutan

556
×

Vonis Bebas Bersyarat Ustad Harun : Ketua Tim Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Lanjutan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 01 03 15 04 37 17 e5d3893ac03954c6bb675ef2555b879b
Garut, Analisnews.co.id – Ceng Harun Ar-Rasyid, yang akrab disapa Ustaz Harun, akhirnya menerima vonis bebas bersyarat setelah persidangan yang berlangsung pada Jumat (03/01/2025). Ketua Tim Kuasa Hukum, Firman S. Rohman, S.H., C.P.L., menyatakan pihaknya tengah mengevaluasi langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan banding.

“Majelis hakim memutuskan klien kami mendapatkan vonis bebas bersyarat selama empat bulan dengan masa percobaan enam bulan. Kami menghormati putusan ini, tetapi masih membahas kelanjutan langkah hukum dengan tim dan klien,” ujar Firman usai sidang.

Kasus hukum Ustaz Harun dimulai sejak laporan pertama pada November 2023. Setelah melalui serangkaian sidang selama dua bulan, hakim akhirnya memutuskan vonis pada awal tahun ini. Bebas bersyarat memungkinkan Ustaz Harun keluar dari tahanan setelah menyelesaikan administrasi hukum.

“Syukur Alhamdulillah, hari ini administrasi sudah rampung. Ustaz Harun kini kembali berkumpul bersama keluarga. Selama proses ini, banyak tokoh masyarakat dan ulama memberikan dukungan moral,” tambah Firman.

Firman juga mengungkapkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu laporan, tetapi juga saling lapor dari beberapa pihak, termasuk dengan organisasi masyarakat tertentu. Proses hukum untuk laporan lainnya masih berjalan, dan keputusan langkah hukum selanjutnya akan diambil dalam waktu tujuh hari.

“Jika tidak ada banding dalam tujuh hari, maka vonis ini akan berkekuatan hukum tetap. Namun, kami masih berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah terbaik,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat dapat memetik hikmah dari kasus ini dan lebih mengedepankan pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan konflik. “Semoga ini menjadi pembelajaran untuk menyelesaikan masalah secara damai dan bijaksana,” pungkasnya. (*)
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.