Vonis Bebas Bersyarat Ustad Harun : Ketua Tim Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Lanjutan
“Majelis hakim memutuskan klien kami mendapatkan vonis bebas bersyarat selama empat bulan dengan masa percobaan enam bulan. Kami menghormati putusan ini, tetapi masih membahas kelanjutan langkah hukum dengan tim dan klien,” ujar Firman usai sidang.
Kasus hukum Ustaz Harun dimulai sejak laporan pertama pada November 2023. Setelah melalui serangkaian sidang selama dua bulan, hakim akhirnya memutuskan vonis pada awal tahun ini. Bebas bersyarat memungkinkan Ustaz Harun keluar dari tahanan setelah menyelesaikan administrasi hukum.
“Syukur Alhamdulillah, hari ini administrasi sudah rampung. Ustaz Harun kini kembali berkumpul bersama keluarga. Selama proses ini, banyak tokoh masyarakat dan ulama memberikan dukungan moral,” tambah Firman.
Firman juga mengungkapkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu laporan, tetapi juga saling lapor dari beberapa pihak, termasuk dengan organisasi masyarakat tertentu. Proses hukum untuk laporan lainnya masih berjalan, dan keputusan langkah hukum selanjutnya akan diambil dalam waktu tujuh hari.
“Jika tidak ada banding dalam tujuh hari, maka vonis ini akan berkekuatan hukum tetap. Namun, kami masih berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah terbaik,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat memetik hikmah dari kasus ini dan lebih mengedepankan pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan konflik. “Semoga ini menjadi pembelajaran untuk menyelesaikan masalah secara damai dan bijaksana,” pungkasnya. (*)