Example 728x250
KaltengTerkini

Pengecekan Rest Area untuk Jemaah Haul Abah Guru Sekumpul di Wilayah Kecamatan Kapuas Timur

64
×

Pengecekan Rest Area untuk Jemaah Haul Abah Guru Sekumpul di Wilayah Kecamatan Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2025 01 03 at 15.16.48 1Kapuas Timur-Polsek Kapuas Timur bersama Koramil 1011-03/Kapuas Timur melaksanakan pengecekan lokasi rest area (dukungan logistik) untuk jemaah Haul Abah Guru Sekumpul di wilayah Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas. Pengecekan berlangsung mulai pukul 14.30 Wib dengan kondisi aman dan lancar, Jumat (03/01/2025).

Kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapan dan kelayakan rest area yang akan digunakan sebagai tempat singgah jemaah yang melaksanakan perjalanan ke acara Haul Abah Guru Sekumpul di Martapura, Kalsel.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengecekan ini penting untuk memastikan kenyamanan dan keamanan para jemaah. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh rest area yang disiapkan memiliki fasilitas yang memadai, sehingga para jemaah dapat beristirahat dengan nyaman. Sinergi antara aparat, komunitas, dan warga sekitar dalam mendirikan rest area ini patut diapresiasi,” ujar Kapolsek Kapuas Timur.

WhatsApp Image 2025 01 03 at 15.18.56 1Adapun hasil pengecekan menunjukkan bahwa terdapat beberaoa titik rest area yang telah siap di beberapa desa di Kecamatan Kapuas Timur, antara lain di Jl. Trans Kalimantan Km. 3,5 Desa Anjir Mambulau Barat (Langgar Darul Istiqamah) Jl. Trans Kalimantan Km. 5,5 Desa Anjir Mambulau Tengah (Majelis Raudatul Janah) dan Jl. Trans Kalimantan Km. 8 Desa Anjir Serapat Baru (Depan Kantor Desa)dengan fasilitas seperti makan minum gratis, wc umum, tempat istirahat dan charger HP.

“Jumlah rest area ini kemungkinan masih akan bertambah seiring mendekatnya acara haul, sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Pengecekan ini diharapkan dapat memastikan kelancaran dan kenyamanan perjalanan jemaah menuju Martapura, Kalsel,” tambah Kapolsek (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.