Example 728x250
Terkini

Polsek Selat Gelar Serah Terima Piket Jaga Mako Selama 1×24 Jam

64
×

Polsek Selat Gelar Serah Terima Piket Jaga Mako Selama 1×24 Jam

Sebarkan artikel ini

Selat – Personil Polsek Selat melaksanakan kegiatan serah terima piket jaga mako pada Sabtu pagi 28-12-2024 di halaman Mapolsek Selat. Serah terima tugas ini dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan dan tanggung jawab personil dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Polsek selama 1×24 jam.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit SPKT Polsek Selat dan diikuti oleh seluruh personil jaga lama serta regu jaga baru. Dalam pelaksanaan serah terima, disampaikan laporan situasi dan kondisi mako, termasuk barang inventaris, tahanan, serta perkembangan situasi selama 24 jam sebelumnya.

“Kegiatan serah terima ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas untuk memastikan kontinuitas penjagaan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan,” ujar Kanit SPKT dalam arahannya.

Selain laporan situasi, regu jaga lama juga menyerahkan tanggung jawab terhadap perlengkapan operasional, seperti kendaraan patroli, senjata api, dan alat komunikasi, kepada regu jaga baru. Tidak hanya itu, kondisi tahanan di ruang tahanan Polsek juga dicek secara langsung untuk memastikan keamanan dan kesehatan para tahanan.

Kapolsek Selat menyampaikan bahwa kegiatan serah terima ini adalah prosedur rutin yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. “Dengan adanya serah terima ini, kita memastikan setiap personil memahami situasi terbaru dan dapat melaksanakan tugas dengan maksimal. Keamanan mako dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” tegas Kapolsek.

Setelah serah terima selesai, regu jaga baru langsung melaksanakan apel kesiapan dan dilanjutkan dengan patroli rutin di sekitar wilayah hukum Polsek Selat untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.WhatsApp Image 2025 01 03 at 08.48.57

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.