Probolinggo.AnalisNews.co.id
Terendus team media yang tergabung di Komunitas Jurnalis Nusantara Trabas. adanya dugaan pemblokiran penghasilan tetap (Siltap) kepala Desa dan perangkat desa Hampir se kabupaten Probolinggo. sebanyak 06 (enam) bulan. pemblokiran bermula pada tahun 2017 Hinga saat ini masih di berlakukan oleh Oknum Bank Jatim. pada saat kepala desa dan perangkat desa melakukan pinjaman kepada oknum bank jatim dengan agunan masing masing SK pengangkatan. 03/01/2025.
Adanya pemblokiran siltap tersebut sehingga Saldo kepala desa dan perangkat desa yang melakukan pinjaman mengendap di bank jatim sebanyak 6 bulan atau 6 kali gaji. informasi suku bunga perbankan bersaing dan kompetitif bank jatim saat ini. Tier Rp 500 ribu hingga Rp 7,5 juta. suku bunga 1,50%. Suku bunga tersebut saat ini menjadi kontroversi bagi Nasabah/peminjam. apakah Suku bunga juga berlaku bagi Saldo yang mengendap, sama seperti suku bunga yang di berlakukan kepada para nasabah/peminjam.
Terkait pemblokiran, sebagaimana diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) 6/2022 dan POJK 31/2020. bahwa bank tidak memiliki alas hak yang sah untuk melakukan pemblokiran. apabila pemblokiran rekening dilakukan bukan atas permintaan dari pemilik rekening, maka prosesnya telah diatur dalam di dalam Pasal 12 ayat (1) PBI 2/2000. bahwa Pemblokiran dan atau penyitaan Simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim.
Salah satu narasumber team media yang tergabung di komunitas jurnalis Nusantara Trabas menjelaskan dan meminta agar identitas dirinya tidak di publikasikan. menurut nya, pemblokiran siltap selama 6 bulan adalah terlalu banyak. “Pemblokiran siltap selama 6 bulan atau 6 kali gaji, menurut kami terlalu banyak. lagian Kepala desa maupun perangkat desa tidak mungkin tidak bayar angsuran. lawong semua nya di potong siltap/gaji nya. lalu untuk apa oknum bank jatim memblokir hak kami sebanyak itu. “Jelas nya.
lebih lanjut, kami memang butuh pinjaman. walaupun kami keberatan, ya tetap kami ikuti prosedur bank jatim. walaupun kami tidak tau prosedur perbankan seperti apa. Namun, Apakah Saldo kami yang mengendap di bank jatim nanti ada ketentuan suku bunga nya. seperti ketentuan yang di berlakukan kepada kami para peminjam. kami hanya bisa berharap Agar pemblokiran Siltap selama 6 bulan itu di buka kembali. “Ucap nya.
Sementara,salah satu dari team media yang tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara Trabas mengklarifikasi dan memohon petunjuk kepala bidang bina desa “Ofie” lewat pesan singkat jejaring sosial watsap. Terkait pemblokiran Siltap kepala desa dan perangkat desa selama 6 bulan oleh oknum bank jatim. dirinya membenarkan bahwa ada saldo yang mengendap. “Wasalamualaikum wr. Nggih pak itu pinjaman pribadi/ saldo mengendap. Betul monggo klarifikasinya ke Bank Jatim. “Jawab nya.
Selanjutnya team media mendatangi Kantor Cabang Bank Jatim Kraksaan yang di temui oleh bagian umum “Ivin” untuk mengklarifikasi kontroversi pemblokiran siltap kepala desa dan perangkat desa di kabupaten Probolinggo pada saat melakukan pinjaman. siltap di blokir selama enam bulan oleh oknum bank jatim sehingga saldo tersebut mengendap. awal nya dirinya mempertanyakan dari mana team media mendapatkan informasi dan siapa pengadu nya. “Dari mana dapat informasi ini dan siapa orang nya?. Jelas nya.
masih kata “Ivin” kalau masalah kredit silahkan klarifikasi ke bagian kredit. maslahah pemblokiran kan sudah di bahas pada saat rapat yang di hadiri Papdesi dan PJ Bupati, kan sudah ada di pemberitaan “Jelas nya. Namun, dirinya enggan memberikan klarifikasi hasil rapat tersebut.
lanjut kata “Ivin” pemblokiran tidak selamanya, kalau melunasi pinjaman itu bisa di ambil. dan sampean kan tau sendiri siltap tidak cair setiap bulan. untuk menutupi angsuran pada saat Siltap belum cair. maka mengambil nya di Saldo/Siltap yang di blokir tersebut. Sehingga bunga dan denda tidak ada. Setelah Siltap itu di cairkan maka di potong Angsuran dan di kembalikan/di simpan ke Siltap yang enam bulan tersebut. “Pungkas nya.