Example 728x250
Kalteng

Untuk Mencegah terjadinya aksi Peredaran Uang Palsu, Personil Polsek Kapuas Barat Lakukan Patroli Ke Pasar Traditional

46
×

Untuk Mencegah terjadinya aksi Peredaran Uang Palsu, Personil Polsek Kapuas Barat Lakukan Patroli Ke Pasar Traditional

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 01 03 at 20.23.57

Sejumlah personil Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas, melaksanakan patroli ke Pasar Handil Kanderang Rt 04 Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas guna mengantisipasi terjadinya aksi 3 C (Curat, Curas, Curanmor) maupun peredaran uang palsu. Kamis (03/01/2025) pagi.

Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami. S.E. melalui petugas bhabinkamtibmas Bripka Misrani menuturkan, patroli ini di laksanakan guna mencegah terhadap tindak kejahatan 3 C di tempat berkumpulnya masyarakat seperti di pasar mingguan mandomai. Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati – hati dimanapun berada karena kejahatan tidak mengenal waktu dan tempat.

Dalam kegiatan patroli tersebut Bripka Misrani memberikan himbauan kepada para pedagang untuk lebih berhati – hati dalam bertransaksi jual beli dan waspada akan terjadinya peredaran uang palsu. Karena sasaran komplotan pelaku kejahatan dalam mengedarkan uang palsu adalah di pasar traditional. Apabila menemukan adanya peredaran uang palsu, segera laporkan ke petugas kepolisian maupun ke kantor polsek.

“Kami melaksanakan patroli ke pasar yaitu pada pagi hari karena banyak masyarakat yang beraktifitas seperti berbelanja sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli dan memberikan himbauan bagi jasa parkir kendaraan untuk mengutamakan keamanan kendaraan dan kelancaran lalu lintas di areal pasar,” ucapnya.

“Kami berharap, untuk pedagang maupun masyarakat harus peka maupun bisa membedakan yang mana uang palsu atau bukan. Cara untuk membedakan uang palsu yaitu dengan meraba dan menerawang karena ada perbedaanya dengan uang yang asli” tutupnya. (Eyn)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.