Example 728x250
Terkini

Ciptakan Sitkamtibmas Aman Pasca Pilkada, Polres Bartim Siagakan Personel di Kantor KPU, Bawaslu, dan Gudang Logistik

37
×

Ciptakan Sitkamtibmas Aman Pasca Pilkada, Polres Bartim Siagakan Personel di Kantor KPU, Bawaslu, dan Gudang Logistik

Sebarkan artikel ini

Barito Timur – Untuk menjaga stabilitas keamanan pasca Pilkada serentak 2024, Polres Barito Timur – Polda Kalteng, menempatkan personel pengamanan di sejumlah titik vital, seperti Kantor KPU, Bawaslu, dan Gudang Logistik KPU Kabupaten Barito Timur. Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Jumat, 3/1/2025

WhatsApp Image 2025 01 03 at 16.53.30 3814a727

IPDA Suparjo, selaku Perwira Pengendali (Padal) PAM, menyampaikan bahwa pengamanan ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif di tengah proses pasca-Pilkada.

“Kami melaksanakan pengamanan di Kantor KPU, Bawaslu, dan Gudang Logistik KPU. Selain itu, pengecekan CCTV dan patroli rutin dilakukan untuk memastikan tidak ada gangguan keamanan,” ujar IPDA Suparjo.

Langkah-langkah Pengamanan Personel disiagakan di Kantor KPU, Bawaslu, dan Gudang Logistik untuk mencegah potensi gangguan dan Pengecekan CCTV dilakukan secara berkala untuk memantau kondisi di sekitar lokasi strategis dan Patroli rutin di kawasan sekitar dilakukan guna memastikan keamanan logistik Pilkada serta Personel juga melaksanakan pengamanan terhadap kedatangan distribusi logistik Pilkada 2024.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di lokasi-lokasi tersebut terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan indikasi gangguan atau ancaman keamanan.

Komitmen Polres Barito Timur:
Polres Barito Timur menegaskan komitmennya untuk menjaga situasi Kamtibmas pasca-Pilkada serentak 2024 agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan rasa aman.

Kegiatan pengamanan ini merupakan bagian dari langkah preventif Polri untuk menjamin kelancaran seluruh rangkaian tahapan Pilkada hingga selesai.(Joe)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.