Example 728x250
KaltengTerkini

Kapolsek Kapuas Timur Terjun Langsung Giat Gatur Lalin Arus di Pos Pam Rest Km. 8

54
×

Kapolsek Kapuas Timur Terjun Langsung Giat Gatur Lalin Arus di Pos Pam Rest Km. 8

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2025 01 04 at 11.28.36Kapuas Timur-Kapolsek Kapuas Timur Polres Kapuas Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., di dampingi personel Polsek Kapuas Timur melaksanakan gatur arus lalin di rest area Jl. Trans Kalimantan Km. 8 Desa Anjir Serapat Baru Kecamatan Kapuas Timur, Sabtu (04/01/2025) pukul 12.00 Wib. Kegiatan tersebut guna memberikan rasa aman dan nyaman serta lancarnya berkendara di Jalan Trans Kalimantan arah Banjarmasin (Kalsel) dan sebaliknya.

Melaksanakan gatur lalin di sepanjang Trans Kalimantan arah Banjarmasin (Kalsel) dan sebaliknya yang melintas di depan rest area Km. 8, serta antisipasi melonjaknya kendaraan arah ke Haul Abah Guru Sekumpul Martapura di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan dan antisipasi kendaraan yang berhenti di bahu Jalan sehingga menghambat perjalanan kendaraan yang lain, Arus kendaraan yang melintas di sepanjang Trans Kalimantan saat menuju Haul Abah Guru Sekumpul Martapura tahun ini di rest area Km. 8 ramai lancar.

Kapolsek Kapuas Timur Polres Kapuas beserta personilnya melaksanakan pengaturan arus para jamaah untuk menciptakan jalur lalin aman dan lancar, meski begitu pergerakan kendaraan yang melaju di sepanjang Jl Trans Kalimantan masih terpantau aman dan lancar dan aman.

“Alhamdulillah, patut kita syukuri arus lalu lintas hingga kini terpantau aman dan lancar, meskipun ada peningkatan jumlah kendaraan dibandingkan tahun lalu,” ucap Kapolsek.

Namun, ia tetap mengimbau pengendara untuk mentaati aturan lalu lintas agar terhindar dari ancaman kecelakaan. “Kalau mengantuk, pusing atau kelelahan, silakan singgah di rest area sepanjang perrjalanan, di sana bisa menjadi pilihan untuk sekadar istirahat,” ujarnya. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.