Kapuas Timur-Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur maka dilaksanakan pengecekan pemanfaatan lahan pekarangan pangan jenis kacang panjang dan talas oleh Bhabinkamtibmas Aipda M. Noor Baihaki milik warga Sdr. Kholil dengan ukuran ±20×100 M² yang beralamat di Handel Mukara RT. 009 Desa Anjir Mambulau Barat Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov.Kalteng, Sabtu (04/01/2025) pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur melaksanakan pengecekan lahan (pekarangan gizi) yang sudah dikelola untuk penanaman kacang panjang dan talas, “Bahwa hasil pengecekan lahan tersebut seluas ±20×100 M² milik pribadi Sdr. Kholil tidak dalam sengketa. Sesuai dengan legalitas surat hak milik (bersertifikat) yang dialokasikan untuk dikelola menjadi pekarangan gizi,” ujar Kapolsek.
Kegiatan ketahanan pangan bertujuan mendukung program pemerintah 100 hari program Presiden RI terkait kegiatan ketahanan pangan dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur. Lokasi yang dicek adalah ladang yang sudah ditanami kacang Panjang dan talas yang membutuhkan perawatan dan pemupukan serta pendampingan dari pihak terkait.
“Tidak hanya menjadi sumber pangan lokal yang berkelanjutan tetapi juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat nantinya. Keberhasilan ini akan dirasakan masyarakat itu sendiri, Sehingga dapat memberikan dampak positif yang signifikan pada ketahanan pangan dan ekonomi,” tambah Kapolsek (u11)