Example 728x250
KaltengTerkini

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Kapuas Timur Lahan Pekarangan Di Desa Anjir Mambulau Barat  

52
×

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Kapuas Timur Lahan Pekarangan Di Desa Anjir Mambulau Barat  

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2025 01 04 at 13.31.34Kapuas Timur-Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur maka dilaksanakan pengecekan pemanfaatan lahan pekarangan pangan jenis kacang panjang dan talas oleh Bhabinkamtibmas Aipda M. Noor Baihaki milik warga Sdr. Kholil dengan ukuran ±20×100 M² yang beralamat di Handel Mukara RT. 009 Desa Anjir Mambulau Barat Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov.Kalteng, Sabtu (04/01/2025) pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur melaksanakan pengecekan lahan (pekarangan gizi) yang sudah dikelola untuk penanaman kacang panjang dan talas, “Bahwa hasil pengecekan lahan tersebut seluas ±20×100 M² milik pribadi Sdr. Kholil tidak dalam sengketa. Sesuai dengan legalitas surat hak milik (bersertifikat) yang dialokasikan untuk dikelola menjadi pekarangan gizi,” ujar Kapolsek.

WhatsApp Image 2025 01 04 at 13.31.34 2Kegiatan ketahanan pangan bertujuan mendukung program pemerintah 100 hari program Presiden RI terkait kegiatan ketahanan pangan dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur. Lokasi yang dicek adalah ladang yang sudah ditanami kacang Panjang dan talas yang membutuhkan perawatan dan pemupukan serta pendampingan dari pihak terkait.

“Tidak hanya menjadi sumber pangan lokal yang berkelanjutan tetapi juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat nantinya. Keberhasilan ini akan dirasakan masyarakat itu sendiri, Sehingga dapat memberikan dampak positif yang signifikan pada ketahanan pangan dan ekonomi,” tambah Kapolsek (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.