Example 728x250
Jabar

Ijin Perpanjangan Operasional PKBM Primago Depok

73
×

Ijin Perpanjangan Operasional PKBM Primago Depok

Sebarkan artikel ini

Analis News, Depok. Alhamdulillah PKBM Primago Indonesia Depok Mendapatkan Perpanjangan Izin Operasional. PKBM Primago Indonesia merupakan satuan pendidikan nonformal di bawah naungan Yayasan Pendidikan Primago Indonesia (YPPI) Kota Depok. Lembaga ini berlokasi di Kawasan Palem Ganda Asri, Jl. Tupai Raya Blok A2 No.1, Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat.

PKBM Primago Indonesia menyelenggarakan berbagai program pendidikan, antara lain:
1) Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C
2) Pendidikan Anak Usia Dini
3) Pendidikan Keaksaraan
4) Taman Bacaan Masyarakat
5) Pendidikan Keterampilan
6) Pendidikan Kewirausahaan
7) Rumah Qur’an

Pada tahun 2025, PKBM Primago Indonesia kembali memperoleh perpanjangan izin operasional untuk periode 2025–2028. Sebelumnya, izin operasional pertama diberikan untuk periode 2022–2024.

Dr. Awaluddin Faj, M.Pd., selaku Ketua Yayasan Pendidikan Primago Indonesia, menyampaikan bahwa perpanjangan izin ini menjadi bagian dari upaya dalam memastikan keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. Menurutnya, legalitas lembaga pendidikan menjadi hal penting dalam mewujudkan sistem administrasi yang tertib dan profesional.

Ahmad Salim, S.H.I., selaku Kepala PKBM Primago Indonesia, juga mengungkapkan bahwa keberlanjutan izin operasional ini menjadi motivasi bagi seluruh tim dalam menjalankan program pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.

PKBM Primago Indonesia terus berkomitmen dalam mendukung akses pendidikan bagi masyarakat serta mengembangkan sistem pembelajaran yang berorientasi pada nilai-nilai karakter dan kemandirian.✍️ Indria A SIMG 20250104 120207

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.