Example 728x250
BeritaHukumJabarKriminalTerkini

Ketua DPD ARK1LIZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya; Masyarakat Penerima Manfaat Wajib Mengetahui, PIP Tidak Boleh Dipotong Dengan Alasan Apapun Oleh Pihak Sekolah, Jika Ada Laporkan!!!

872
×

Ketua DPD ARK1LIZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya; Masyarakat Penerima Manfaat Wajib Mengetahui, PIP Tidak Boleh Dipotong Dengan Alasan Apapun Oleh Pihak Sekolah, Jika Ada Laporkan!!!

Sebarkan artikel ini
IMG 20250104 WA0043

Analisnews.co.id, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program bantuan pendidikan yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. PIP merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang telah berjalan sebelumnya. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan, terlepas dari latar belakang ekonomi keluarganya. Fungsi utama dari Program Indonesia Pintar (PIP) adalah untuk mengurangi angka putus sekolah dengan memberikan bantuan tunai kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya. Selain itu, PIP juga berfungsi sebagai insentif bagi keluarga untuk terus menyekolahkan anak-anak mereka, sehingga dapat meningkatkan angka partisipasi sekolah di Indonesia.

PIP adalah program yang merangkul berbagai aspek pendidikan, termasuk memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan kesempatan belajar. Program ini diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu membiayai pendidikan mereka. PIP dirancang untuk memastikan bahwa anak-anak usia sekolah dari lapisan masyarakat yang kurang beruntung tetap dapat menerima pendidikan hingga tingkat menengah, baik melalui jalur formal maupun informal, termasuk program Pake A sampai Paket C serta pendidikan khusus.

Kriteria peserta yang bisa mendapat bantuan atau mengikuti PIP adalah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. Dijelaskan lebih mendalam, sasaran utama PIP adalah sebagai berikut:

  1. Sasaran utama PIP adalah peserta didik pemegang KIP.
  2. Sasaran utama PIP adalah peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
  3. Sasaran utama PIP adalah peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Sedangkan untuk besaran dana bantuan tunai pendidikan dari PIP adalah sebagai berikut ini:

  1. Besar dana bantuan tunai pendidikan dari PIP adalah bagi siswa atau siswi jenjang SD/MI/Paket A: Rp450.000/tahun.
  2. Besar dana bantuan tunai pendidikan dari PIP adalah bagi siswa atau siswi SMP/MTs/Paket B: Rp750.000/tahun.
  3. Besar dana bantuan tunai pendidikan dari PIP adalah bagi siswa atau siswi SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000/tahun.

Namun tujuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) diatas masih sering dijadikan ajang manfaat untuk mencari keuntungan dengan berbagai macam cara hingga dijadikan ajang pungutan liar (PUNGLI) oleh oknum pihak sekolah baik secara pribadi ataupun berjamaah selama ini seperti yang telah viral dari sejumlah permasalahan yang sama di berbagai daerah.

IMG 20250104 WA0040

Ketua Dewan Pinpinan Daerah (DPD) Organisasi Masyarakat ARK1LIZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya Rifki Firdaus soroti sejumlah sekolah mulai tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat di Kabupaten Tasikmalaya yang diduga kuat melakukan pemotongan terhadap siswa-siswinya yang menerima PIP derngan sejumlah modus. Kepada awak media Rifki mengatakan jika pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah bukti hasil investigasi dirinya bersama tim di berbagai sekolah mulai tingkat SD, SMP hingga SMA. Selain itu Rifki pun mengatakan jika ada salah satu Kepala Sekolah yang secara terang terangan mengakui jika pihaknya telah melakukan pemotongan atau pungli terhadap siswanya yang menerima PIP. Rifki pun dengan tegas akan segera melaporkan kepada pihak Kejakjasaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait lainnya.

“Dari beberapa waktu kebelakang saya bersama rekan-rekan pengurus dan anggota memang sedang menyoroti terkait adanya dugaan pemotongan dan pungutan liar (PUNGLI) dana PIP di sejumlah sekolah mulai tingkat SD, SMP hingga SMA yang ada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya ini. Hal tersebut berawal dari banyaknya laporan dari warga atau orangtua siswa penerima bantuan dari PIP tersebut kepada rekan-rekan pengurus di setiap wilayah. Saat ini kami khususnya Organisasi Masyarakat ARK1LIZ Indonesia DPD Kabupaten Tasikmalaya sedang dan sudah melakukan investigasi ke sejumlah sekolah dan para siswa penerima PIP dan telah mengumpulkan bukti-bukti yang telah kami dokumentasikan. Yang lebih menariknya lagi, baru-baru ini kami melakukan konfirmasi terhadap salah satu oknum Kepala Sekolah tingkat SD yang diduga kuat telah melakukan pemotongan PIP kepada siswa siswinya yang menerima bantuan tersebut, dan yang lebih menariknya lagi oknum Kepala Sekolah tersebut secara terang-terangan mengakui hal itu. Maka dari itu, dalam waktu cepat ini kami akan segera melaporkan terkait adanya dugaan pemotongan atau pungli PIP tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dengan lampiran sejumlah bukti yang ada serta pengakuan dari oknum Kepala sekolah tersebut, kami pun akan segera berkoordinasi dengan semua pihak terkait lainnya untuk menindaklanjuti hal tersebut”, tegasnya.

Ditempat dan waktu yang sama, Dewan Pembina DPD ARK1LIZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra Foetra S mengatakan, dirinya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang ada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang anaknya mendapatkan bantuan dana dari Program Indonesia Pintar (PIP) baik tingkat SD, SMP ataupun SMA/sederajat, bahwa bantua dana PIP tersebut tidak boleh dipotong dengan modus atau alasan apapun oleh pihak sekolah sebelum diterima oleh para siswa penerima bantuan. Jika ada oknum sekolah yang memotong dana PIP tersebut dengan dalil untuk pembayaran uang tunggakan sekolah dan lainnya, maka masyarakat atau orangtua siswa penerima bantuan bisa langsung melaporkannya kepada Dikdasmen yang disampaikan kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbudristek melalui alamat website resmi; ult.kemdikbud.go.id atau melaui email;  pengaduan@kemdikbud.go.id dan telepon: hotline 177. Lebih lanjut Chandra pun menegaskan, Sebagai informasi, banyak sekolah yang meminta untuk buku rekening atau ATM siswa penerima dana PIP dikumpulkan untuk pengambilan dana bantuan. Hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap dana PIP Kemdikbud yang disediakan bagi siswa miskin penerima PIP.

“Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang ada di wilayaj Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang anaknya mendapatkan bantuan dari dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) baik tingkat SD, SMP ataupun SMA/sederajat tidak boleh dipotong langsung oleh pihak sekolah dengan modus atau alasan apapun. Hal ini sesuai dengan Persesjen yang ditetapkan oleh Kemdikbud terkait proses pencairan dana bantuan pendidikan PIP. Bantuan tersebut harus diserahkan dulu oleh pihak sekolah ke siswa penerima bantuan tidak boleh langsung dilakukan pemotongan. Apabila dana bantuan pendidikan tersebut mau digunakan untuk pembayaran uang sekolah, maka harus diserahkan ke siswa terlebih dahulu dan dihimbau untuk melakukan pembayaran uang sekolah. Jika terjadi pemotongan oleh pihak sekolah seperti untuk biaya administrasi, biaya uang sekolah tanpa pemberitahuan, maka dapat dilaporkan langsung ke Dikdasmen yang disampaikan kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbudristek melalui alamat website resmi; ult.kemdikbud.go.id atau melaui email;  pengaduan@kemdikbud.go.id dan telepon: hotline 177. Sebagai informasi, banyak sekolah yang meminta untuk buku rekening atau ATM siswa penerima dana PIP dikumpulkan untuk pengambilan dana bantuan. Hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap dana PIP Kemdikbud yang disediakan bagi siswa miskin penerima PIP”, Tegas Chandra. (Tim/Red).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.