Example 728x250
BantenTerkini

Personel Polri Bripka Anditya Gugur Saat Selamatkan Wisatawan Remaja di Pantai Pangandaran

74
×

Personel Polri Bripka Anditya Gugur Saat Selamatkan Wisatawan Remaja di Pantai Pangandaran

Sebarkan artikel ini
20ddac20 e6ee 4709 b8aa 85cb69b1f793

Lebak-analisnews.co.id Seorang personel Polri, Bripka Anditya Munartono (35), gugur saat menjalankan tugas pengabdian menyelamatkan wisatawan yang nyaris tenggelam di Pantai Pangandaran, Jumat (3/1/2025) pukul 15.30 WIB.

Kecelakaan laut itu tepatnya terjadi di Pantai Pangandaran, depan Hotel Century, Pos 4 Penjaga Pantai Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.

Saat kejadian, Bripka Anditya dan Bripka Wahyu tengah berenang bersama keluarga di sekitar Pos 4 Pantai Barat Pangandaran. Mereka melihat seorang wisatawan, Sevina Azahra (14), dalam kondisi nyaris tenggelam. 

Tanpa berpikir panjang, kedua polisi itu bergegas memberikan pertolongan. Namun, ombak besar dan arus kuat membuat Bripka Anditya, wisatawan, dan saksi lain, Supri (48), terseret lebih jauh ke tengah laut sekitar 40 meter dari bibir pantai.  

Bripka Wahyu berhasil menyelamatkan diri menggunakan boogie board. Sedangkan itu, Bripka Anditya dan Sevina baru berhasil diselamatkan oleh kapal nelayan yang kebetulan berada di lokasi.

Malang, walaupun Bripka Anditya telah dilarikan ke RS Pandega, almarhum dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan. Tim medis RS Pandega menyatakan korban meninggal dunia akibat tenggelam.

Korban, Bripka Anditya Munartono, adalah anggota Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota. Almarhum lahir di Jakarta pada 31 Mei 1988 dan berdomisili di Tasikmalaya. 

Peristiwa heroik ini juga disaksikan oleh Bripka Wahyu, Sevina Azahra, wisatawan yang nyaris tenggelam, Supri, dan seorang pedagang lokal.  

Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Bripka Anditya Munartono dalam menjalankan tugas mulia sebagai anggota Polri. 

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.