Gunung Mas – Seorang pemuda berinisial S (18), warga Palangka Raya, ditangkap oleh Polsek Rungan, Polres Gunung Mas di Samarinda, Kalimantan Timur, setelah melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Rungan yang gigih mengejar pelaku.
Kejadian bermula pada Senin, 23 Desember 2024, pukul 06.00 WIB. S yang berada di Kecamatan Rungan dengan tujuan mencari pekerjaan, justru nekat mencuri sepeda motor. “Pelaku ingin pulang ke Palangka Raya, tetapi tidak memiliki uang,” ungkap Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kapolsek Rungan Budi Hartono, S.H., M.H. Minggu (5/1/2025) siang.
S melihat sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam terparkir di samping Losmen Sari Manis, Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan yang sebelumnya pelaku pernah melihat korban mengunakan motor tersebut. Ia kemudian masuk kedalam kamar losmen tempat korban menginap untuk mengambil kunci kontak dan uang sebesar seratus ribu rupiah kemudian langsung membawa kabur motor tersebut ke Palangka Raya.
Beberapa hari kemudian, S menjual motor curian tersebut seharga 4 juta rupiah kepada seorang warga di Kecamatan Kurun, Gunung Mas. Mirisnya, uang hasil penjualan digunakan S untuk berpesta narkoba jenis sabu bersama teman-temannya di Palangka Raya. Setelah itu, S melarikan diri ke Samarinda, Kalimantan Timur.
Unit Reskrim Polsek Rungan mendapatkan informasi keberadaan S di Samarinda pada Selasa, 31 Desember 2024. Tanpa membuang waktu, petugas berangkat ke Samarinda pada Rabu, 1 Januari 2025, dan berhasil menangkap S di persembunyiannya pada Kamis, 2 Januari 2025.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Rungan.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Rungan, Polres Gunung Mas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. (sp)