Example 728x250
BeritaJakartaTerkini

Pendiri LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim Meninggal Dunia

209
×

Pendiri LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
IMG 20250105 213403

Analisnews.co.id | Pengacara korban penyiraman air keras Agus Salim, Alvin Lim meninggal dunia, pada Minggu (5/1/2024)pukul 12.00 WIB di RS Mayapada Tangerang, Banten.

Kabar duka ini diketahui dari unggahan akun Instagram pengusaha kuliner sekaligus CEO Ritz Academy, Roy Shakti. “RIP Alvin Lim mohon semua kesalahan beliau selama hidup dimaafkan,” tulis akun @royshakti

Unggahan Roy Shakti banyak dikomentari ucapan duka cita. “Woohhh…baru beberapa waktu lalu semangat 45 pada kasus donasi. Selamat jalan om Al,” tulis akun @pusp##**IMG 20250105 215118

Alvin Lim beberapa minggu terakhir menjadi berita di media karena perseteruanya dengan Novi,hingga akhirnya 10 Desember 2024 lalu dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta. Kini, ia mencabutnya dengan alasan kasihan.

Jenazah Alvin Lim disemayamkan di Rumah Duka Green Heaven Jakarta di Pluit, Jakarta Utara.

Alvin Lim merupakan seorang pengacara lulusan beberapa universitas ternama di luar negeri, diantaranya Florida State University dan University of California Berkeley, Amerika Serikat.

Kariernya dimulai dengan menjadi bankir pada Bank Wells Fargo di Amerika Serikat pada tahun 1997. Usai menekuni karier di bidang finansial, pada tahun 2015, ia mulai berfokus pada firma hukum yang didirikannya, LQ Indonesia Law Firm.

Nama Alvin Lim sudah tidak asing lagi bagi masyarakat,selain menjadi pengacara Agus Salim, korban penyiraman air keras, terkait polemik penggunaan uang donasi.

Nama Alvin Lim juga sempat ramai usai memberikan pernyataan kontroversial yang menyebut bahwa Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba, Jakarta, melainkan di ruang Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) yang dilengkapi alat pendingin ruangan atau AC***

 

Red: DaBon/Yd

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.