Example 728x250
BeritaHukumJabarKriminalTerkini

DPD ARK1LYZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya Laporkan Terkait Dugaan PUNGLI PIP Di SD Negeri Pasir Ipis Kecamatan Padakembang Ke Kejari!!!

2563
×

DPD ARK1LYZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya Laporkan Terkait Dugaan PUNGLI PIP Di SD Negeri Pasir Ipis Kecamatan Padakembang Ke Kejari!!!

Sebarkan artikel ini
IMG 20250106 WA0031 1 scaled

Analisnews.co.id, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program bantuan pendidikan yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. PIP merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang telah berjalan sebelumnya. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan, terlepas dari latar belakang ekonomi keluarganya. Fungsi utama dari Program Indonesia Pintar (PIP) adalah untuk mengurangi angka putus sekolah dengan memberikan bantuan tunai kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya. Selain itu, PIP juga berfungsi sebagai insentif bagi keluarga untuk terus menyekolahkan anak-anak mereka, sehingga dapat meningkatkan angka partisipasi sekolah di Indonesia.

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini ;

Namun tujuan dari Pemerintah Indonesia melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut diatas masih saja disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab demi mendapat keuntungan dengan sejumlah cara dan modus. Seperti salah satunya yang terjadi Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ARK1LYZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya melaporkan oknum Kepala Sekolah SD Negeri Pasir Ipis Kecamatan Padakembang yang diduga kuat telah melakukan pungutan liar (PUNGLI) bantuan dana PIP ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, (Senin, 06 Januari 2025).

IMG 20250106 WA0021

Kepada tim analisnews.co.id, Ketua DPD ARK1LYZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya Rifki Firdaus saat dikonfirmasi seusai melaporkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, bahwa benar pihaknya telah melaporkan oknum Kepala Sekolah SD Negeri Pasir Ipis Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya beserta beberapa dewan guru yang diduga terlibat dalam pungutan liar bantuan dana PIP yang diterima oleh sejumlah siswa penerima manfaat diduga kuat dijadikan ajang manfaat untuk mencari keuntungan pihak sekolah dengan cara di pungut dengan modus administrasi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan untuk simpanan kegiatan perayaan siswa akhir tahun ajaran sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari setiap siswa penerima manfaat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

“Hari ini saya bersama beberapa pengurus dan anggota serta didampingi juga oleh Dewan Pembina dan Dewan Penasihat DPD ORMAS ARK1LYZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya telah melaporkan oknum Kepala Sekolah SD Negeri Pasir Ipis Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya beserta beberapa dewan guru yang diduga terlibat dalam pungutan liar bantuan dana PIP tahun 2024 yang diterima oleh sejumlah siswa penerima manfaat. Adapun kronologis kejadian dari hasil investigasi kami di lapangan dan telah kami dokumentasikan untuk lampiran laporan yaitu, bahwa pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024, para orang tua siswa penerima PIP mendapatkan pemberitahuan dari pihak sekolah agar datang ke bank BRI di wilayah Cisaruni Kecamatan Padakembang untuk mencairkan dana PIP. Sekitar Pukul 10.00 WIB para orang tua siswa berkumpul untuk pencairan dana PIP di Bank BRI, setelah proses pencairan selesai semua, para orang tua kembali pulang ke rumah masing-masing. Dalam waktu yang tidak lama setelah para orang tua kembali ke rumahnya masing-masing, ada salah satu oknum guru mengintruksikan agar para orang tua penerima PIP dapat hadir di sekolah sekitar pukul 12.00 WIB. Pada pertemuan atau perkumpulan tersebut, salah satu oknum guru meminta kepada para orang tua penerima PIP berupa uang sebesar Rp.50.000,- untuk biaya Admin dan Rp.100.000,- untuk simpanan kegiatan perayaan siswa akhir tahun ajaran secara sepihak. Selain meminta uang tersebut, para orang tua diminta untuk menyerahkan buku tabungan beserta kartu ATM PIP kepada pihak sekolah untuk disimpan di sekolah. Bahwa menurut pengakuan dari beberapa orang tua siswa perlakuan pihak sekolah tersebut dilakukan secara berulang dan terjadi bertahun-tahun bilamana ada pencairan dana PIP. Bahwa dilihat dari peraturan manapun yang berlaku hal tersebut tidak dapat di benarkan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk dari pungutan liar (Pungli)”, paparnya.

Lebih lanjut Rifki pun mengatakan, “dugaan pungli PIP tersebut secara terang benderang di akui oleh oknum Kepala SD Negeri Pasir Ipis Kecamatan Padakembang melalui surat berita acara rapat pihak sekolah dan orangtua siswa tentang penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dibuat pada hari Jum’at, 03 januari 2024 setelah kami dari ARK1LIZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya melakukan konfirmasi dengan pihak Kepala SD Negeri Pasir Ipis. Adapun hasil rapat yang dituangkan dalam surat berita acara tersebut yaitu, Point pertama, pihak sekolah meminta maaf kepada orangtua penerima bantuan PIP perihal dugaan pungutan liar, selanjutnya point kedua yaitu, pihak sekolah siap untuk mengembalikan semua dugaan pungutan liar kepada pihak orangtua siswa penerima bantuan PIP. Adapun point yang ketiga yaitu, peserta rapat menyetujui serta mufakat untuk islah tentang dugaan pungutan liar, tidak akan melaporkan ke pihak ketiga dan pihak APH. Dan yang terakhir atau point ke empat yaitu, pihak orangtua siap mencabut segala bentuk laporan tentang dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah”, ungkapnya sembari menunjukan surat berita acara tersebut yang telah di print out sebagai lampiran dari salah satu barang bukti.

Menurut Rifki, dengan adanya berita acara tersebut, secara tidak langsung sebagai bukti pengakuan Kepala Sekolah adanya pungutan liar bantuan dana PIP di SD Negeri Pasir Ipis Kecamatan Padakembang. Pihaknya pun akan segera berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Daerah dan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kabupaten Tasikmalaya. Rifki berharap pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan guna menindaklanjuti laporannya tersebut.

“Dengan adanya berita acara tersebut, secara tidak langsung sebagai bukti pengakuan Kepala Sekolah adanya pungutan liar bantuan dana PIP di SD Negeri Pasir Ipis Kecamatan Padakembang. Setelah ini kami pun akan segera berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Daerah dan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kabupaten Tasikmalaya. Saya berharap pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan guna menindaklanjuti laporan kami tersebut”, tutupnya.

Diwaktu dan tempat yang sama, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya Hadrian Suhryono, S.H., saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih informasi yang sudah diberikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Pihaknya pun akan segera melakukan koordinasi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan akan segera melakukan penelusuran serta pemeriksaan terkait adanya laporan dugaan pungli PIP tersebut.

“Pertama saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan ARK1LIZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya atas informasi yang disampaikan kepada kami, mungkin kami akan segera melakukan koordinasi bersama Pimpinan yakni Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan selanjutnya kami akan segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan terkait dengan adanya laporan dugaan pungli PIP tersebut”, tegasnya. (Chandra Foetra S).

 

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.