Example 728x250
BantenTerkini

Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Latih Paskibra, Persiapan HUT ke-79 RI

12
×

Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Latih Paskibra, Persiapan HUT ke-79 RI

Sebarkan artikel ini
IMG 20240724 WA0148 1

Kabupaten Tangerang – analisnews.co.id Guna mempersiapkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kecamatan Sindang Jaya dan Polsek Pasar Kemis serta Koramil setempat melaksanakan pelatihan petugas Paskibra, Rabu (24/7/2024).

Yang mana petugas Paskibrakan ini nantinya dipercaya sebagai petugas mengibarkan bendera merah putih pada upacara peringatan HUT ke-79 RI.

Materi yang diberikan dalam pelatihan berupa peraturan dasar baris berbaris, supaya tercipta kesamaan gerak dan langkah. Latihan ini untuk disiplin dan menyamakan gerakan serta langkah agar kompak, kemudian baru menginjak taraf berikutnya yaitu teknik pengibaran bendera dan penurunan bendera.

Kapolsek Pasar kemis AKP Ucu Nuruandi, SH menyampaikan, pelatihan dan pembekalan langsung di lapangan bertujuan agar para anggota Paskibra dapat berdisiplin, serta bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sehingga kegiatan upacara dapat berjalan dengan lancar.

โ€œDiharapkan anggota Paskibra dalam menjalankan tugas mempunyai semangat patriotisme dan nasionalisme yang tinggi. Kita harapkan pelaksanaan berjalan lancar dan hikmat,โ€ terangnya.

Anggota Paskibra sendiri berasal dari SMAN 13 Kab. Tangerang, SMK Raudlatul Fikrah, SMA Daarussalam, SMK Pujangga, SMK Al Amanah dan SMA PGRI Sindang sono yang diseleksi berdasarkan tinggi badan, bentuk postur tubuh, kesehatan fisik dan kemampuan baris berbaris. Seleksi dilakukan oleh team seleksi yang dibentuk oleh Panitia HUT Kemerdekaan RI tingkat Kecamatan.

Diharapkan dengan latihan yang rutin bisa dihasilkan tim yang solid sehingga tercetak pasukan pengibar bendera yang nantinya saat melaksanakan tugas mengibarkan bendera Sang Merah Putih pada upacara HUT Kemerdekaan RI nantinya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.