Example 728x250
Terkini

PERPAT Bangka Belitung Ajukan Rapat Dengar Pendapat Kasus Mega Korupsi Tata Niag Timah Senilai Rp271 Triliun

167
×

PERPAT Bangka Belitung Ajukan Rapat Dengar Pendapat Kasus Mega Korupsi Tata Niag Timah Senilai Rp271 Triliun

Sebarkan artikel ini
IMG 20250106 161835

Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Putra-Putri Tempatan Bangka Belitung (PERPAT) resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI terkait dugaan mega korupsi tata niaga timah senilai Rp271 triliun. Dalam surat bernomor 001/RDP/DPP-PERPAT.BABEL/I/2025, PERPAT menyoroti kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan meminta evaluasi ulang terhadap perhitungan kerugian yang digunakan dalam proses hukum.

Surat yang dikirimkan kepada Ketua DPR RI itu juga ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto , Komnas HAM, Kemenko Polhukam, PT Timah Tbk, Kejaksaan Agung RI, dan sejumlah pihak terkait. PERPAT mengungkapkan keprihatinan atas penggunaan perhitungan ahli lingkungan yang dinilai tidak relevan dalam konteks kerugian keuangan negara.

Kerugian Lingkungan Jadi Sorotan

Dalam kasus ini, Bambang Hero Saharjo, ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), menyebutkan kerugian negara sebesar Rp271.069.740.060 akibat kerusakan lingkungan yang mencakup 170.363 hektar. Namun, PERPAT menilai bahwa Bambang tidak memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara.

“Bambang Hero Saharjo adalah ahli lingkungan, bukan ahli keuangan negara. Kerugian negara seharusnya dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau ahli yang relevan,” tulis PERPAT dalam suratnya.

PERPAT juga menyoroti pernyataan Bambang dalam persidangan yang dianggap tidak profesional dan menyebut perhitungan kerugian yang diajukan tidak memisahkan antara IUP milik PT Timah Tbk dan smelter swasta lainnya.

Fakta Perhitungan Tidak Konsisten

Menurut PERPAT, perhitungan yang dilakukan Kejaksaan Agung bersama Bambang Hero Saharjo menunjukkan deviasi besar. Berdasarkan data produksi timah selama 2015–2022, luas tambang yang diperlukan seharusnya hanya 9.720 hektar, bukan 170.363 hektar seperti yang diklaim sebelumnya.

“Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang signifikan dalam data yang diajukan. Perhitungan ini perlu diverifikasi ulang oleh para ahli tambang, geologi, dan pihak terkait lainnya,” tegas PERPAT.

Permintaan PERPAT kepada DPR RI

PERPAT melalui suratnya meminta Komisi III DPR RI untuk:

1. Menggelar RDP guna mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus mega korupsi tata niaga timah.

2. Mengundang Kejaksaan Agung RI, BPK, BPKP, dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan klarifikasi.

3. Memvalidasi hasil perhitungan kerugian negara yang disebutkan mengalami deviasi besar.

4. Menjamin tidak adanya kriminalisasi akibat kesalahan persepsi hukum yang diakibatkan oleh ketidaksesuaian perhitungan kerugian.

IMG 20250106 162512“RDP ini diharapkan menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menciptakan keadilan bersama sesuai dengan amanat undang-undang,” tulis PERPAT.

Tembusan kepada Presiden dan Media

Selain kepada DPR RI, surat ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Komnas HAM, PT Timah Tbk, Kejaksaan Agung, hingga media massa. PERPAT berharap keterlibatan berbagai pihak dalam evaluasi ulang kasus ini dapat menghadirkan keadilan bagi masyarakat Bangka Belitung dan para terdakwa yang terkait dalam kasus ini.

Kasus mega korupsi tata niaga timah ini menjadi perhatian luas, mengingat dampak kerugian negara yang sangat besar dan persoalan lingkungan yang ditimbulkannya. PERPAT mengajak semua pihak untuk mengawal proses hukum ini dengan transparansi dan akuntabilitas.Analisnews.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kanedy

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.