Example 728x250
Banten

Pengaturan Lalu-Lintas Polsek Anyar Untuk Kelancaran Jalur

52
×

Pengaturan Lalu-Lintas Polsek Anyar Untuk Kelancaran Jalur

Sebarkan artikel ini
IMG 20250106 WA0056 1

Cilegon- analisnews.co.id Pelayanan Kepada Warga Masyarakat dan Guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar, Personel Polsek Anyar secara rutin melaksanakan pengaturan lalu lintas pagi Hari di Simpang Puskesmas Jl. Raya Anyar-Cinangka. Senin (06/01/2025).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara Melalui Kapolsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten IPTU Iwan Sofiyan Mengatakan Dalam Pelayanan Masyarakat demi Kelancaran Arus Lalu-lintas di pagi hari Anggota Polsek Anyar tetap melakukan kegiatan Pengaturan arus lalu-lintas yang rutin dilaksanakan guna mencegah Kemacetan arus lalu-lintas yang meningkat khusus nya pada pagi hari di Simpang Puskesmas, simpang Gudang Areng Jl. Raya Anyar-Cinangka,.

Dalam kegiatan Pengaturan Lalu lintas ini bertujuan agar terciptanya Kamseltibcar Lantas dan mengantisipasi terjadinya Laka Lantas,” karena di tambahnya volume kendraan dari luar wilayah dan daerah pada saat hari akhir pekan untuk berwisata, semoga dengan adanya Personel Polsek Anyar yang selalu berada di jalan masyarakat pun juga merasa lebih aman, jelasnya.

Simpul jalan yang rawan terjadi kepadatan volume kendaraan serta rawan terjadinya Laka Lantas merupakan prioritas Polsek Anyar dalam kegiatan tersebut, ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, menurut Kapolsek dengan adanya kehadiran Personel Polsek Anyar di jalan dapat memberikan rasa aman bagi pengguna jalan yang melintas di daerah hukum Polsek Anyar, terangnya.

Saya berharap masyarakat yang melaksanakan aktivitas pagi hari selalu berhati hati dan mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara, sehingga tidak terjadi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas, tutup Kapolsek.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.