Example 728x250
BantenTerkini

Seperti Biasa Bhabinkamtibmas Polsek Warunggunung Bripka Adi Nugraha Melaksanakan Sambang Silaturahmi Ke Desa Binaanya

8
×

Seperti Biasa Bhabinkamtibmas Polsek Warunggunung Bripka Adi Nugraha Melaksanakan Sambang Silaturahmi Ke Desa Binaanya

Sebarkan artikel ini
IMG 20240724 WA0080 1

LEBAK-analisnews.co.id Guna antisipasi gangguan kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek warunggunung, Polres Lebak Polda Banten Bripka Adi Bhabinkamtibmas Polsek warunggunung desa Selaraja melaksanakan kegiatan Dor To Dor Sistem ( DDS ) ke desa selaraja pada hari Rabu siang hari (24/7/2024)

Bripka Adi Bhabinkamtibmas Polsek warunggunung Polres Lebak melaksanakan sambang silaturahmi atau ( DDS ) ke rumah warga desa binaan nya kp Tegal pasir Desa selaraja kec. Warunggunung, sasaran utama kegiatan ( DDS ) yang di lakukan oleh anggota polsek Warunggunung,untuk bersilahturahmi kepada warga masyarakat sebagai sarana komunikasi dengan warga untuk menyerap informasi dan aspirasi. Dari desa Selaraja di kec. Warunggunung dan seluruh anggota keluarganya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono,SIK. melalui Kapolsek Warunggunung AKP Ahmad Sachlan mengatakan.
“Polsek warunggunung Polres Lebak Melaksanakan (DDS ) kedesa binaanya sebagai salah satu upaya pencegahan dan antisipasi gangguan Kamtibmas di Wilayah hukum Polsek warunggunung”

Selain itu dalam pelaksanaan ( DDS ) yang di laksanakan oleh anggota yang melaksanakan ( DDS ) juga melaksanakan pengecekan yaitu,pemukiman warga yang ada di Wilayah Hukum Polsek warunggunung”

“Di harapkan dengan adanya anggota kami melaksanakan ( DDS )ini, kondusifitas dapat terjaga, angka kriminalitas atau aksi kejahatan bisa di tekan”ungkap Kapolsek Warunggunung.

“Dalam pelaksanaan ( DDS ) anggota juga memberikan pengarahan kepada warga agar selalu waspada terutama pada orang yang tidak dikenal dan mencurigakan untuk mengantisipasi tindakan kejahatan.”tukasnya

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.