Example 728x250
Terkini

Polres Bartim Siagakan Personel di Bank untuk Cegah Gangguan Keamanan

31
×

Polres Bartim Siagakan Personel di Bank untuk Cegah Gangguan Keamanan

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang, Demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Polres Barito Timur (Bartim) – Polda Kalteng, melalui personel Satsamapta melaksanakan pengamanan di objek vital PT. Bank Pembangunan Kalteng Cabang Tamiang Layang. Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang melakukan aktivitas perbankan serta mencegah potensi gangguan keamanan. Senin, 6/1/2025

WhatsApp Image 2025 01 06 at 17.41.17 015dfa41

Fokus Pengamanan:
Pengamanan ini menyasar lingkungan kantor bank, pimpinan serta karyawan, dan para nasabah atau tamu yang datang untuk bertransaksi. Dalam pelaksanaannya, personel Satsamapta melakukan koordinasi intensif dengan pimpinan bank, petugas keamanan (Satpam), dan karyawan untuk memastikan sistem keamanan berjalan optimal.

Kegiatan yang Dilaksanakan Berkoordinasi dengan pihak bank terkait prosedur keamanan di dalam dan sekitar kantor dan Mengawasi jalannya transaksi dan aktivitas perbankan lainnya guna memastikan situasi tetap aman dan tertib dan Memberikan imbauan kepada nasabah untuk tetap menjaga ketertiban dan waspada terhadap potensi kejahatan, seperti penipuan atau pencurian serta Memastikan keamanan di sekitar area bank untuk mencegah gangguan seperti pencurian atau tindakan kriminal lainnya.

Kegiatan ini berhasil menciptakan suasana yang kondusif, memberikan rasa aman bagi nasabah dan karyawan bank, serta mencegah potensi tindak kejahatan yang dapat mengganggu operasional bank.

Kasat Samapta Polres Bartim, AKP Sukajim, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pengamanan objek vital merupakan prioritas Polres Bartim sebagai bagian dari upaya mendukung keamanan wilayah dan kenyamanan masyarakat.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih nyaman dan terlindungi saat melakukan aktivitas di fasilitas publik, termasuk perbankan.(Joe).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.