Example 728x250
BeritaJakarta

Kolaborasi Kementan-Densus 88, Napi Terorisme Dibina Swasembada Pangan

184
×

Kolaborasi Kementan-Densus 88, Napi Terorisme Dibina Swasembada Pangan

Sebarkan artikel ini

Analisnews.co.id | Kementerian Pertanian menggandeng Densus 88 untuk membina para narapidana kasus terorisme. Mereka akan dilatih untuk memperkuat sektor pertanian khususnya melalui pembentukan brigade swasembada pangan.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan pembinaan tersebut di antaranya meliputi bimbingan dan pendampingan pemerintah terhadap para napiter. Menurutnya, mereka layak untuk mendapatkan kesempatan yang lebih baik.

“Kita akan bina karena mereka adalah saudara-saudara kita juga. Jadi nanti dari BPPSDMP yang akan melakukan pendampingan,” kata Menteri Amran Sulaiman

Sementara itu Kepala Densus 88 Anti Teror Mabes Polri Irjen Polisi, Sentot Prasetyo mengatakan sebanyak 2.285 mantan narapidana terorisme (Napiter) dan 8.140 mantan Jamaah Islamiyah (JI) akan ikut dalam pembinaan tersebut.

Dia mendukung langkah Menteri Pertanian. Menurutnya, selain memberdayakan para napiter juga dapat meningkatkan ekonomi di sektor pertanian.

“Oleh karena itu kami berharap mendapat dukungan penuh dari jajaran Kementan dan barangkali bisa lebih meluas lagi apa yang kita lakukan ini sehingga bermanfaat untuk kepentingan masyarakat khususnya para napiter,” pungkasnya***(DdB/Yd)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur