Example 728x250
Lampung

Pemerintah Desa Sidang Bandar Anom Wahyudin Realisasikan DD Untuk Jalan Usaha Tani 

59
×

Pemerintah Desa Sidang Bandar Anom Wahyudin Realisasikan DD Untuk Jalan Usaha Tani 

Sebarkan artikel ini
IMG 20250107 113216

Analisnews.co.id- Tulang Bawang Barat– Pemerintah Desa Sidang Bandar Anom Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji. Melalui Dana Desa Tahap Kedua Tahun Anggaran 2024. Realisasikan jalan usaha tani timbun tanah merah, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES). Dengan Pagu Anggaran Rp.264.192.000. (Kamis,18/07/2024)

IMG 20250107 113307

Kepala desa Wahyudin menjelaskan kepada awak media saat di lokasi Pekerjaan, terkait pekerjaan jalan usaha tani timbunan tanah merah tersebut, sudah direalisasikan.

“Ya untuk pekerjaan tahap kedua di desa bandar anom sendiri, kita realisasikan jalan usaha tani timbun tanah merah, untuk pekerjaan nya kita libatkan masyarakat setempat, untuk volume dan panjang pembangunan nya itu sendiri, Panjang: 2000m Lebar: 2,5m untuk tinggi nya:0,5 untuk lokasi nya sendiri di Rk 04 Rw 02 dan jumlah pagu anggaran nya Rp.264.192.000. ,”ujar nya.

Lanjut Wahyudin mengatakan untuk pekerjaan jalan usaha tani tersebut memang sudah di musyawarah kan kepada warga dan para tokoh masyarakat.

“Ya itu permintaan masyarakat, waktu musrenbang sudah kita musyawarahkan kepada warga, aparatur desa, tokoh masyarakat ketua BPD. Memang masyarakat benar benar menginginkan jalan usaha tani timbun tanah merah tersebut untuk direalisasikan, karena untuk memperlancar akses jalan para petani sawah khususnya didesa bandar anom.,”kata dia.

Kemudian Wahyudin berharap dengan direalisasikan pekerjaan jalan usaha tani timbunan tanah merah tersebut bisa bermanfaat bagi warga setempat.

”Ya saya berharap dengan direalisasikan nya pembangunan jalan usaha tani timbunan tanah merah tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan para petani sawah dan para petani lain nya dan saya berharap supaya pembangunan nya juga bisa awet.”pintanya. (*)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.