Example 728x250
Terkini

Aliansi Pemuda Mandiri Adukan Banyaknya Kasus-Kasus Kecurangan di Pilkada Jember ke Mahkamah Konstitusi 

72
×

Aliansi Pemuda Mandiri Adukan Banyaknya Kasus-Kasus Kecurangan di Pilkada Jember ke Mahkamah Konstitusi 

Sebarkan artikel ini
IMG 20250107 WA0032 scaled

Analisnews co.id
Jakarta – Koordinator Nasional Aliansi Pemuda Mandiri (APMA) Aldegar Abialdo Khrisma mengirim surat Surat Nomor : 001/A-1/PP-APMA/I/2025, Senin 6 Januari 2025 kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) di Jakarta. Terkait pengaduan kasus-kasus jalannya Pilkada Kabupaten Jember dan dugaan kuat M. Fawait Calon Bupati Kabupaten Jember terlibat tindak pidana berat korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur.

Menurut Aldo sapaan akrabnya, sehubungan dengan usainya pesta demokrasi Pilkada di Kabupaten Jember pada 27 November 2024 yang diikuti dua pasangan calon (paslon) Nomor Urut 1 Hendy Siswanto–M Balya Firjuan Barlaman dan Nomor urut 2 Muhammad Fawait-Djoko Susanto. Namun pelaksanaan Pilkada Kabupaten Jember tersebut dinodai tampilnya calon pemimpin yang terindikasi kuat terlibat dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat negeri sipil (ASN), pegawai pemerintah dan kepala desa.

“Kami mengadakan dan melaporkan situasi Pilkada Kabupaten Jember ke Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait banyaknya pelanggaran kecurangan pilkada dimulai sebelum pencoblosan dan sesudah pencoblosan yang melibatkan ASN dan Kepala Desa. Selain itu adanya dugaan kuat M. Fawait Calon Bupati Kabupaten Jember terlibat tindak pidana berat korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur,” kata Aldo kepada media, Senin (6/1/2024) di Jakarta.

Untuk itu Aliansi Pemuda Mandiri (APMA) mengirimkan surat pengaduan yang bisa menjadi tambahan bukti dan dukungan moral kepada institusi MK RI dalam mengungkap fakta dalam sengketa Pilkada Kabupaten Jember 2024 yang diajukan paslon Nomor Urut 1 Hendy Siswanto–M Balya Firjuan Barlaman.

“Tujuan pengaduan ini agar nantinya bisa diputuskan secara adil dan bijaksana untuk melahirkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas,” ujar Aldo 

Adapun aduan yang ingin kami laporkan diantaranya;

Tentang Pelanggaran Tahapan Pilkada Kabupaten Jember

1. Adanya upaya pemborongan dan pembegalan demokrasi dengan memborong semua partai politik di Kabupaten Jember untuk mendukung menjegal kandidat lainnya termasuk paslon Nomor Urut 1 Hendy Siswanto–M Balya Firjuan Barlaman. Namun karena MK RI dalam putusannya merevisi UU Pemerintahan Daerah tentang poin syarat-syarat pasangan calon kepala daerah, pada akhirnya upaya pemborongan dan penjegalan demokrasi tersebut tidak terjadi.

2. Adanya bukti paparan pelanggaran berupa rekaman suara yang viral di media sosial terkait dugaan ajakan perbuatan kecurangan, foto, hingga tangkapan layar percakapan di sebuah grup penyelenggara pilkada. Bahkan Ketua Pansus Pilkada DPRD Kabupaten Jember Ardi Pujo Prabowo menjelaskan, dalam pembahasan dengan Bawaslu, bukti-bukti dugaan pelanggaran dari penyelenggara pemilu ini sudah diperlihatkan secara jelas.

Bahwa banyaknya aduan beserta buktinya terlihat massif dugaan pelanggaran ketidaknetralan penyelenggara dalam Pilkada. Dimana juga terdapat oknum penyelenggara yang ada di bukti foto dan video tersebut telah memihak pada salah satu paslon, serta ada bukti anggota Panwascam dan PKD melakukan canvassing (Mendukung/Kampanye) untuk salah satu paslon Nomor Urut 2.

3. Adanya pelanggaran Pilkada Kabupaten Jember secara nyata, sehingga DPRD Kabuoaten Jember sampai membentuk Pansus Pelangaran Pilkada Kabupaten Jember. Wakil Ketua Pansus Pilkada DPRD Kabupaten Jember David Handoko Seto menegaskan, dugaan pelanggaran yang jelas-jelas terlihat ini seharusnya mendapat sanksi tegas dari Bawaslu Jember. “Jadi tidak hanya sanksi teguran berat tetapi ada tindakan yang jelas, misalnya seperti langsung dipecat atau di PAW,” tegasnya kepada media Antara.

Sebagai bukti info kejadian, dalam rapat pansus pilkada bersama bawaslu, terdapat beberapa bukti yang dibeberkan. Mulai dari adanya rekaman suara, video, foto hingga tangkapan layar dari grup obrolan diduga penyelenggara sedang menunjukan bahan kampanye.

4. Dalam laporan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, memaparkan ada sebanyal 42 dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pemilihaan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dugaan pelanggran itu berasal dar laporan masyarakat dan temuan selama pelaksanaan Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Jember, Senin (30/12/2024) saat Media Gathering Kolaborasi Bawaslu dan Media di Jember.

Devi mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima total 42 dugaan pelanggaran, yang terdiri dari 40 laporan masyarakat dan 2 temuan Bawaslu. Dari total tersebut, 33 laporan telah diregistrasi, sementara 9 laporan lainnya tidak diregistrasi. Adapun rincian dugaan pelanggaran berdasarkan kategori adalah Pelanggaran kode etik, 8 kasus, Pelanggaran administrasi: 4 kasus, Pelanggaran pidana: 21 kasus. Untukpelapornya yakni masyarakat 16 orang, Tim kampanye 12 orang, Pengawas 2 orang dan pemantau ada 12 orang. Sementara terlapor meliputi, penyelenggara pemilu ada 58 orang, Aparatur Sipil Negara (ASN) 15 orang, Perangkat Desa 14 orang, Media sosial 2 akun, dan Pasangan calon (Paslon) 9 orang.

Ia menegaskan, pentingnya kolaborasi antara Bawaslu dan media dalam meningkatkan literasi demokrasi di masyarakat. Banyaknya laporan ini menjadi bukti adanya pelanggaran Pilkada Kabupaten Jember berlangsung tersruktur, massif dan sistematis (TMS).

5. Adanya temuan banyak kasus pelanggaran tindak pidana pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, yakni ketidaknetralan kepala desa selama masa tahapan kampanye pemilihan umum kepala daerah (pilkada) 2024 di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dimana Bawaslu Jember sudah berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait dugaan pelanggaran itu, hasilnya perbuatan satu oknum kepala desa di Kecamatan Ledokombo memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Hal ini disampaikan Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia yang mengatakan, pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut terkait dengan netralitas kepala desa, sehingga kasus tersebut diteruskan kepada Polres Jember untuk ditindaklanjuti sesuai aturan. “Ancaman pidana bagi yang melanggar bisa dijerat dengan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang menyebutkan perangkat desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana,” kata Wiwin Riza Kurnia.

Bahkan, ada oknum kepala desa lain yang terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan lainnya yakni kades di Kecamatan Kalisat, dan Kecamatan Sukorambi, sedangkan di Kecamatan Tanggul dan Rambipuji masih proses klarifikasi. “Untuk oknum kepala desa yang tidak terbukti melanggar dari laporan yang kami tangani ada di wilayah Kecamatan Silo dan Jenggawah. Laporan/temuan dugaan pelanggaran yang masuk di Bawaslu Jember untuk terlapor paling banyak yakni kepala desa sebanyak tujuh laporan, ASN sebanyak empat laporan, penyelenggara sebanyak empat laporan, kemudian enam laporan baik dari pasangan calon.

6. Adanya pelanggaran dan temuan money politik diberbagai desa dan kecamatan yang menyebar di seluruh Kabupaten Jember.

Tentang Dugaan Keterlibatan M. Fawait Cabup Jember Nomer Urut 2 Dalam Kasus Dana Hibah DPRD Jatim 

1. Melihat perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah ini, sudah melibatkan banyak anggota DPRD Jawa Timur. Dimana kasus ini sudah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak hingga divonis 9 tahun penjara. Bahkan sudah menetapkan tersangka baru pimpinan DPRD Jatim Periode 2019-2024. Diantaranya, Kusnadi (Ketua DPRD Jatim), Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadat (Wakil Ketua DPRD Jatim) dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim). Hal ini juga diduga kuat melibatkan banyak anggota DPRD Jatim lainnya, termasuk M. Fawait (Gus Fawait) Mantan anggota DPRD Jatim 2019-2024 dari Fraksi Gerindra yang juga maju sebagai Calon Bupati Kabupaten Jember Nomor Urut 2.

Ketua KPK diharapkan dalam mengusut dan menuntaskan kasus dana hibah ini untuk tidak ragu dan terus bekerja maksimal tanpa tekanan dan intervensi dari pihak manapun. Sebab kasus dana hibah DPRD Jawa Timur ini mengunakan anggaran negara sekitar Ratusan Milyar Rupiah.

2. M. Fawait Calon Bupati Jember Nomer Urut 2 saat ini juga sudah menjadi terperiksa dalam kasus dana hibah DPRD Jawa Timur, sebab dana hibah ini sudah menjadi bancaan korupsi bersama.

3. Mempertanyakan status M. Fawait Mantan anggota DPRD Jatim yang diduga terindikasi terlibat kasus dana hibah dan masih berperkara dengan KPK RI. Namun M. Fawait akhirnya malah bisa maju sebagai Calon Bupati Jember 2024-2029. Apalagi ada beberapa partai politik sudah memberikan rekomendasi dukungan kepada M. Fawaid. Tentu hal ini sangat disayangkan, sebab ada kandidat cabup Jember yang menjadi terperiksa di kasus dana hibah ini.

4. Kami meminta KPK RI segera mengusut tuntas kasus dana hibah ini, sebagai upaya menolak para koruptor maju di Pilkada Kabupaten Jember 2024. Dimana dana APBD Jawa Timur yang dikorupsi para wakil rakyat ini adalah uang rakyat Jatim dari pajak dan penerimaan Negara.

“Kami yakin banyak para anggota DPRD Jatim yang terlibat kasus dana hibah DPRD Jatim, dimana salah satunya sudah dipergunakan untuk kepentingan politik Pilkada dan kepentingan pribadi masing-masing anggota DPRD Jawa Timur, termasuk M. Fawait yang diduga kuat mempergunakan hasil uang korupsinya untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Jember 2024-2029,” terang Aldo.

Terakhir kata dia, surat pengaduan Kasus-Kasus Jalannya Pilkada Kabupaten Jember dan Dugaan Kuat M. Fawait (Gus Fawait) Calon Bupati Kabupaten Jember Terlibat Tindak Pidana Berat Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jawa Timur ini sengaja disampaikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI). Hal ini sebagai masukan dan pertimbangan untuk putusan Sengketa Perselisihan Pilkada Kabupaten Jember 2024.

“Semoga putusan MK RI bisa berjalan seadil-adilnya untuk melahirkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas tinggi. Atas perhatian institusi MK-RI disampaikan terima kasih,” pungkas Aldo atas nama Koordinator Nasional Aliansi Pemuda Mandiri (APMA). (red)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.