Bangka Tengah – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Teungku Umar RT. 06 Nomor 45, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/V/2024/UNIT RESKRIM/POLSEK KOBA/POLRES BANGKA TENGAH/POLDA KEP. BABEL.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPTU Erwin Syahri, membenarkan keberhasilan tersebut.
“Pelaku kini telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, IPTU Imam Satriawan, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, DAW (27), yang kehilangan dua (2) unit ponsel dari kediamannya pada Selasa, 9 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak dan mencongkel pintu samping rumah saat rumah dalam keadaan kosong. Korban kehilangan dua unit ponsel, yaitu Vivo Y30 dan Vivo Y12S, dengan total kerugian senilai Rp4.500.000,” jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku, berinisial M (39), berada di rumahnya di Kelurahan Koba. Pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh AIPDA Tanzid, S.H. berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut.
“Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit ponsel Vivo Y30 berwarna hitam tambahnya.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit ponsel Vivo Y30 berwarna hitam dan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima (5) tahun.Analisnews.co.id
Penulis:tim red
Editor:M.Jhon kanedy