Example 728x250
BeritaJabarSosial

Kemensos Gerak Cepat Distribusikan Logistik Puting Beliung Subang

93
×

Kemensos Gerak Cepat Distribusikan Logistik Puting Beliung Subang

Sebarkan artikel ini
IMG 20250107 WA0119

Analisnews.co.id | Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan untuk para korban terdampak puting beliung di Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Senin (6/1/2025). Total bantuan yang diberikan senilai Rp138.287.900.

“Kemensos mengirimkan logistik dari gudang Dinsos Subang dan gudang Sentra Inten Suweno Bogor,” kata Gus Ipul dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

Adapun bantuan yang didistribusikan dari gudang Dinsos Subang berupa 200 paket makanan siap saji, 24 paket makanan anak, 20 paket family kit, 20 paket kidsware, 90 selimut, 10 kasur, dan 30 tenda gulung.

Selain itu juga 80 paket makanan anak, 20 paket family kit, 20 paket kidsware, 160 selimut, 90 kasur, dan 20 tenda gulung.

Sebelumnya, Kabupaten Subang, Jawa Barat dilanda angin puting beliung pada Minggu (5/1/2025). Hujan deras, angin kencang, dan petir yang juga terjadi mengakibatkan sejumlah atap rumah warga terhempas dan sebagian dinding rumah ambruk. Tidak ada korban jiwa dalam tragedi ini.

“Kemensos melalui Tagana bersama dinas sosial mendata dan asesmen warga yang rumah-rumahnya terdampak angin puting beliung,” kata Gus Ipul.

Kemensos mencatat sebanyak 59 rumah terdampak mulai dari rusak ringan hingga berat. Rumah rusak terjadi di Desa Parigimulya Kecamatan Cipunagara, Desa Kalensari Kecamatan Compreng, Desa Cigugur Kecamatan Pusakajaya, dan Desa Sujamelang Kecamatan Kasomalang.

Untuk perbaikan rumah rusak, saat ini Kemensos masih menunggu usulan dari Dinas Sosial setempat.

Unsur yang terlibat membantu para korban terdampak yaitu petugas Sentra Inten Suweno, Dinas Sosial Kabupaten Subang, dan Tagana Subang***(DdB/Yd)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.