Example 728x250
Terkini

Penambahan Masa Jabatan,161 Kepala Desa Di Kukuhkan

7
×

Penambahan Masa Jabatan,161 Kepala Desa Di Kukuhkan

Sebarkan artikel ini
1721831034980

Dairi – AnalisNews.co.id – Penjabat Bupati Dairi, Surung Charles Bantjin mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 161 Kepala Desa di Kabupaten Dairi, Rabu (24/7/2024) di Gedung Olah Raga (GOR) Sidikalang, Kecamtan Sidikalang kabupaten Dairi.

Charles Bantjin dalam sambutannya menjelaskan, pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini, dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 39 Undang-Undang no 3 Tahun 2024 yang mengamanatkan bahwa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

1000142585

“Saya mengajak para Kepala Desa untuk melakukan cek dan ricek rencana pembangunan yang terintegrasi antara pemerintah daerah dan desa,” pesan Bupati.

Ditemui usai pengukuhan, lebih jauh Charles mengatakan bahwa dengan perpanjangan masa jabatan, maka makin besar dan banyak juga tanggung jawab yang diemban para kepala desa.

Dengan demikian, kata Charles Bantjin, Pemkab Dairi berharap penambahan 2 tahun masa jabatan yakni periode 2019 – 2025 menjadi 2019 – 2027, masa jabatan 2021 – 2027 menjadi 2021- 2029 dan periode 2023 – 2028 menjadi 2023-2031 akan menambah semangat kerja para kepala desa dalam memimpin pembangunan di desa masing-masing.

“Disini kami bersama Forkopimda hadir sebagai bentuk dukungan atas penambahan masa jabatan kepala desa ini. Mari sama-sama berkolaborasi, membangun Kabupaten Dairi dari desa dengan semangat baru tentunya,” ujarnya mengakhiri.

Hadir dalam acara ini diantaranya unsur Forkopimda, Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, P.A., SIK, SH, M.Si ,Ketua DPRD, Sabam Siabarani, Pj.Sekda Jonny Hutasoit, Kadis PMD, Simon Tony Malau, para camat Se Kabupaten Dairi, Pj Ketua TP.PKK, Ny Ermawaty Charles Bantjin, serta undangan lainnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.