Example 728x250
Terkini

Tingkatkan Pemahaman, Rumkit Bhayangkara Sosialisasi Hak Dan Kewajiban Personel

8
×

Tingkatkan Pemahaman, Rumkit Bhayangkara Sosialisasi Hak Dan Kewajiban Personel

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 07 24 at 18.24.56

PALANGKA RAYA – Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Polda Kalteng menggelar Sosialisasi terkait Hak dan Kewajiban anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Badan Layanan (BLU) pada lingkup satuan kerjanya usai pelaksanaan apel pagi bertempat di Halaman Paviliun Presisi, Rabu (24/7/2024).

Sosialisasi disampaikan oleh pemateri Kepala Urusan Keuangan (Kaurkeu) Rumkit Bhayangkara Brigpol Frisco Brilian Varosky, SE., didampingi Kepala Urusan Pendidikan dan Penelitian (Kaurdiklit) Rumkit Bhayangkara Penda Tk I Rusmawarti, S.Sos. dan diikuti seluruh peserta apel.

Dalam penyampaiannya, Kaurkeu Rumkit Bhayangkara mengharapkan kapada personel untuk mengikuti sosialisasi dengan baik agar paham hak dan kewajiban personel.

“Sosialisasi hak dan kewajiban ini untuk merefresh kembali terkait kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang harus dipenuhi rekan-rekan selama bertugas ataupun berkerja,” ucapnya.

Brigpol Frisco Brilian Varosky, SE., dalam sosialisasi tersebut juga menyampaikan terkait perubahan terhadap 13 peraturan yang berkaitan dengan hak dan kesejahteraan anggota kepolisian.

“Langkah ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki kualitas hidup para penegak hukum di seluruh negeri,” tutur mantan Staf Keuangan Bidkeu Polda Kalteng tersebut.

Perlu diketahui, pada tanggal 26 Januari 2024 pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah disingkat dengan PP No. 7 Tahun 2024 perihal honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan, hak lainnya – kepegawaian, aparatur negara.

Dengan terbitnya PP No. 7 Tahun 2024 ini, maka praktis gaji anggota kepolisian mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari sebelumnya. (Har/sam)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.