PALANGKA RAYA – Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Polda Kalteng menggelar Sosialisasi terkait Hak dan Kewajiban anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Badan Layanan (BLU) pada lingkup satuan kerjanya usai pelaksanaan apel pagi bertempat di Halaman Paviliun Presisi, Rabu (24/7/2024).
Sosialisasi disampaikan oleh pemateri Kepala Urusan Keuangan (Kaurkeu) Rumkit Bhayangkara Brigpol Frisco Brilian Varosky, SE., didampingi Kepala Urusan Pendidikan dan Penelitian (Kaurdiklit) Rumkit Bhayangkara Penda Tk I Rusmawarti, S.Sos. dan diikuti seluruh peserta apel.
Dalam penyampaiannya, Kaurkeu Rumkit Bhayangkara mengharapkan kapada personel untuk mengikuti sosialisasi dengan baik agar paham hak dan kewajiban personel.
“Sosialisasi hak dan kewajiban ini untuk merefresh kembali terkait kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang harus dipenuhi rekan-rekan selama bertugas ataupun berkerja,” ucapnya.
Brigpol Frisco Brilian Varosky, SE., dalam sosialisasi tersebut juga menyampaikan terkait perubahan terhadap 13 peraturan yang berkaitan dengan hak dan kesejahteraan anggota kepolisian.
“Langkah ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki kualitas hidup para penegak hukum di seluruh negeri,” tutur mantan Staf Keuangan Bidkeu Polda Kalteng tersebut.
Perlu diketahui, pada tanggal 26 Januari 2024 pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah disingkat dengan PP No. 7 Tahun 2024 perihal honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan, hak lainnya – kepegawaian, aparatur negara.
Dengan terbitnya PP No. 7 Tahun 2024 ini, maka praktis gaji anggota kepolisian mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari sebelumnya. (Har/sam)