Pangkalpinang – Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi bidang pembentukan regulasi di daerah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Rahmat Feri Pontoh, memberikan arahan dan penguatan kepada Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wilayah pada Senin (6/1/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Feri menekankan pentingnya kesiapan dan strategi yang matang untuk mencapai target organisasi, terutama di tengah perubahan yang terjadi dalam struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah.
“Untuk merespons perubahan ini, khususnya di bidang fasilitasi perencanaan pembentukan Perda dan Perkada, pelaksanaan harmonisasi rancangan, serta analisis dan evaluasi hukum terhadap regulasi di daerah, seluruh langkah strategis harus dipersiapkan dengan baik. Perencanaan kegiatan yang matang akan memastikan tugas dan fungsi berjalan optimal,” ujar Feri.
Langkah-Langkah Strategis
Feri mengarahkan seluruh pejabat yang hadir untuk segera menyusun langkah konkret guna mendukung pelaksanaan tugas mereka. Arahan tersebut meliputi enam langkah utama, yaitu:
1. Penyusunan tim kerja dan program pembentukan peraturan perundang-undangan.
2. Penyusunan SOP harmonisasi.
3. Membangun kerja sama dengan Pemda/DPRD melalui MoU dan PKS.
4. Menetapkan sistem kerja dan mekanisme kerja tim.
5. Memanfaatkan aplikasi Sippda dan aplikasi pemetaan.
6. Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD).
7.
Arahan ini menjadi pedoman penting, terutama setelah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah.
Perubahan ini memberikan tanggung jawab tambahan bagi Divisi Peraturan Perundang-undangan untuk menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian tugas di bidang fasilitasi perencanaan pembentukan Perda dan Perkada, pelaksanaan harmonisasi rancangan, serta evaluasi hukum terhadap regulasi daerah.
Feri juga menggarisbawahi bahwa tugas ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hadirkan Sinergi dan Kolaborasi
Rapat ini dihadiri oleh jajaran perancang regulasi, termasuk Perancang Madya seperti Muhamad Iqbal, Yanto Majid, dan Ismail; Perancang Muda seperti Irkham, Elisanti, dan Beni Saputra; serta Perancang Pertama, termasuk Septi Lestari, Imelda Hanum, dan Imam Rokhyani.
Feri mengajak seluruh peserta untuk menjadikan pertemuan ini sebagai momentum membangun sinergi dan kolaborasi yang kuat.
“Pekerjaan kita tidak hanya soal regulasi, tetapi juga tentang menciptakan sistem hukum yang lebih baik untuk mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.
Dengan langkah strategis yang dirancang secara kolektif, Divisi Perundang-undangan optimis dapat mengawal regulasi daerah yang lebih efektif, efisien, dan berdaya guna bagi masyarakat.Analisnews.co.id
Penulis:tim red
Editor:M.Jhon kanedy