Example 728x250
BeritaHukumJabarPolitikTerkini

Gugatan Paslon Nomor Urut 2 Tentang Keputusan KPU Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Diregistrasi MK, Ini Harapan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Dan Penggugat Serta Tergugat!!!

899
×

Gugatan Paslon Nomor Urut 2 Tentang Keputusan KPU Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Diregistrasi MK, Ini Harapan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Dan Penggugat Serta Tergugat!!!

Sebarkan artikel ini
IMG 20250108 WA0008

Analisnews.co.id, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak 2024 Kabupaten Tasikmalaya yang telah selesai dan telah ditetapkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mendapat sorotan tajam dan perbincangan sejumlah kalangan setelah pasangan calon (paslon) nomor urut 02, yakni Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan pasangan calon nomor urut 2 sebagai penggugat pada tanggal 9 Desember 2024 tentang Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024.

Seperti yang dilansir dari liputan6.com, dan sejumlah portal media, gugatan tersebut yakni terkait dengan Pasal 19e PKPU No. 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar KPU Kabupaten Tasikmalaya meloloskan paslon nomor urut 03, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dan atas dugaan pelanggaran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur bahwa masa jabatan kepala daerah, termasuk yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj), dihitung sebagai satu periode.

Harry Khoirul Anwar, konsultan politik paslon 02, menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya hukum di tingkat lokal tidak membuahkan hasil. Sebelumnya, laporan paslon 02 ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak diregistrasi.

“Kami sudah mencoba menempuh jalur Bawaslu, namun laporan kami diabaikan. Karena itu, kami membawa masalah ini ke MK untuk mencari keadilan,” ujar Harry usai mengajukan gugatan di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Masalah ini bermula dari perbedaan interpretasi terkait masa jabatan. Putusan MK menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak memiliki kewenangan, baik sebagai Plt, Pj, maupun definitif. Namun, KPU menghitung masa jabatan sejak pelantikan. Ade Sugianto, paslon nomor urut 03, telah menjabat sebagai Plt Bupati Tasikmalaya sejak 2018 menggantikan Uu Ruzhanul Ulum. Berdasarkan penghitungan MK, masa jabatan Ade telah melampaui dua periode. Namun, KPU tetap meloloskan pencalonannya.

“Kami yakin, menurut Putusan MK, Ade Sugianto tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, kami meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 03,” tegas Harry.

Rekapitulasi KPU menunjukkan paslon nomor urut 03 unggul dengan 52% suara, disusul paslon 02 dengan 28%, dan paslon 01 dengan 20%. Jika gugatan diterima, paslon nomor urut 02 berpotensi ditetapkan sebagai pemenang tanpa pemilihan ulang.

“Ini bukan hanya soal hasil Pilkada, tetapi juga soal penegakan hukum atas penetapan paslon yang melawan Putusan MK,” tambah Harry.

Saat ini, gugatan tentang Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024 yang di ajukan oleh pihak pasangan calon nomor urut 2 tersebut diatas telah di registrasi oleh pihak MK pada tanggal 3 Januari 2024 dan telah mulai memasuki tahapan proses persidangan awal.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami saat dikonfirmasi oleh tim analisnews.co.id melalui telepon whatsapp miliknya, (Rabu, 08 Januari 2024) mengatakan, jika benar gugatan dari paslon nomor urut 2 tersebut telah di registrasi MK dan hari ini dirinya telah berada di Jakarta untuk menghadiri sidang pertama. Dirinya pun berharap di akhir persidangan nanti pada tanggal 18 Januari 2024 pihak MK membatalkan semua gugatan dari pihak pemohon yakni paslon nomor urut 2 agar pihaknya dapat segera bisa menetapkan calon Bupati dasn Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya terpilih.

Ya betul sekali hari ini merupakan hari pertama kita persidangan dan itu pembacaan permohonan dari pemohon dan kita juga menghadiri disini. Adapun bagi kami KPU mengenai gugatan ini kami sangat menghargai pada proses yang konstitusional dari hasil perolehan yang sudah kita sudah tetapkan pada rapat pleno itu, dan kita juga sangat menghargai itu dan proses ini tentunya kami akan ikuti sampai selesai tahapan ini. Tentunya harapan kita gugatan dari pemohon ini semuanya di tolak gitu ya, dan segera kita bisa menetapkan calon terpilih“, ungkapnya.

Di waktu yang sama, Calon Bupati nomor urut 2 Cecep Nurul Yakin sekaligus pihak penggugat yang berstatus sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya saat dikonfirmasi melalui telpon whatsapp miliknya mengatakan, dirinya sebagai salah satu peserta kontestasi demokrasi dalam Pilkada 2024 kemarin melaksanakan hak nya sebagai peserta dalam proses pelaksanaan Pilkada yang lalu ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan aturan, maka pihaknya tanpa melibatkan partai dan relawan melakukan permohonan untuk pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024 yang dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku. Selain itu Cecep pun berharap Mahkamah Kosntitusi (MK) dapat mengadili yang seadil-adilnya apa yang menjadi gugatan dalam permohonan yang telah diajukannya.

Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas konfirmasinya, pertama saya dengan Pak Asep Sopari sebagai peserta dalam kontestasi, untuk itu ingin menjadi bagian peserta yang taat azas, taat aturan, maka tentu berharap juga kontestasi demokrasi yang begitu mahal menggunakan uang rakyat itu betul-betul dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan norma aturan yang ada. Kami hari ini melaksanakan langkah ke MK ini bagian dari hak yang diberikan oleh Kontitusi kepada peserta dalam Pilkada yang sudah dilaksanakan. Tidak sedikitpun kami menyampaikan tentang ada hal-hal yang buruk di peserta yang lain, kami hanya melaksanakan hak kami sebagai peserta apabila dalam proses pelaksanaan Pilkada yang lalu itu ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan aturan, maka kami untuk mengingatkan dan mengoreksi itu tidak melalui langkah-langkah masal, karena melibatkan masyarakat banyak itu akan lebih besar madhorotnya. Maka kami cukup berdua saja sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati tanpa melibatkan partai, tanpa melibatkan relawan dan betul-betul ini sebagai hak sebgai peserta saja dan itu sudah diberikan ruangnya oleh Konstitusi kita. Yang kedua, hari ini kita Alhamdulilah sudah diberi jadwal oleh MK untuk menyampaikan apa yang menjadi catatan dan temuan kami dalam proses yang lalu. Maka tuntutan kami hanya disampaikan kepada Mahkamah itu agar seluruh aturan yang ada dalam proses pelaksanaan Pilkada itu betul-betul dijalankan dengan benar dan tepat sesuai dengan aturan yang ada. Iyu saja, Sebetulnya kita tidak banyak melihat ke kiri dan ke kanan, kita hanya menyampaikan tentang bahwa menyampaikan sesuatu yang baik harus diawali dengan niat yang baik, dengan cara yang baik, maka Insya Allah hasilnya akan baik. Ya tetntu kita berharap bahwa semoga Mahkamah Konstitusi mengadili seadil-adilnya sesuai dengan aturan dan norma yang ada. Kan yang kita tuntut adalah keadilan“, ungkapnya.

Selain Cecep Nurul Yakin selaku pihak penggugat, Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor urut 3 atas nama Nanang Romli saat dikonfirmasi oleh tim analisnews.co.id melalui telepon whatsapp miliknya mengatakan, pihaknya akan menghadapi gugatan pihak paslon nomor urut 02 dengan santai dan apapun hasil keputusan pihak MK akan menerima, namun pihaknya kan berupaya dan berdoa agar paslon nomor urut 03 bisa menang di persidangan.

Baik bang terimakasih atas konfirmasinya, ya ini mudah-mudahan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ini kan sudah selesai versi KPU sampai penetapan KPU, Alahmdulilah saya sebagai tim kemenangan pasangan Ade-Iip nomor urut 03 hasil pemilihan masyarakat setelah penetapan KPU 52 persen berjalan. Hari ini kebetulan, kemungkinan pihak 02 itu ada gugatan ke Mk itu hak-hak saja silahkan, nah kami dari pihak 03 sebagai terkait, apapun hari ini melakukan persidangan kami akan hadapi dengan santai.  Nah saya rasa apapun persyaratan-persyaratan yang diminta itu sudah kami lengkapi, apapun nanti hasil putusannya Mahkamah Konstitusi kami dari pihak 03 pun akan menerima, cuma kami punya keyakinan dikarenakan warga Kabupaten Tasikmalaya ini lebih dari satu juta amang batas perselisihan Mahkamah Konstitusi yang akan dilaksanakan ataupun direkom itu mungkin, bukan mungkin ya mudah-mudahan 0,2 persen diatas satu juta. Mahkamah Konstitusi ini adalah Mahkamah perselisihan Pilkada, nah kami punya keyakinan bahkan pihak 03 ini bisa menang lahsesuai apa yang diharapkan. Nah kami akan hadapi dengan santai ketika keputusan MK nanti apakah berlanjut sidang dan selanjutnya sampai ada keputusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi kami akan hadapi dan kami akan terima. nah harapannya mudah-mudahan apapun yang dilaksanakan di lembaga Mahkamah Konstitusi  kami akan berupaya dan berdoa untuk  memenangkan kembali di persidangan. Kami sebagai tim 03 minta doanya dari masyarakat, ini mudah-mudahan bisa berjalan lancar“, ungkapnya.

Saat tim analisnews.co.id bertanya langkah apa yang akan dilakukan tim 03 jika pada akhir persidangan nanti MK mengabulkan semua gugatan dari paslon nomor urut 02, nanang Romli mengatakan jika pihaknya akan melakukan langkah akhir kepada pihak MK, namun pihaknya pun percaya jika MK akan lebih balance, profesional dan profosional dalam mengambil keputusan.

Nah kami akan melihat dan mengkaji kembali, karena informasi yang sampai akan melakukan gugatan itu ada beberapa point, yang pertama masalah selisih ni informasinya, yang kedua maslah periodesasi. Kami yakinkan bahwa Ade Sugianto itu paska Bupati Pak Uu dilantik menjadi Wakil Gubernur itu bukan Pjs, bukan Plh dan bukan Pj, tapi status sebagi Wakil Bupati melaksanakan tugas Bupati sampai di difinitif. Nah itu kan berdasarkan Mendagri, adapun nanti hasil gugatan di kabulkan, kami pun akan melangkah terakhir ke Mahkamah Konstitusi, kami tidak mengharapkan seperti itu, dan kami akan menerima lah ketika putusan Mahkamah Konstitusi seperti itu, sejauh mana MK memutuskannya dari kajian-kajian apa yang disampaikan oleh pihak 02 permasalahan-permasalahannya apa, yakinlah MK akan lebih balance lah melaksanakan kebijakan-kebijakan nya ataupun kajian-kajian nya sesuai apa yang disampaikan dari tim 03 dengan barang bukti-barang buktinya nanti bisa dikaji secara serius dan secara balance, profesional dan proporsional, kami percaya ke Mahkamah Konstitusi lah“, imbuhnya. (Chandra Foetra S).

 

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.