Tulungagung,– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan oleh pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah di Indonesia kini tengah menghadapi sorotan tajam. Beberapa laporan menunjukkan bahwa pelaksanaan PTSL didesa Balerejo melebihi batasan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Dalam pelaksanaannya, banyak warga yang mengeluhkan proses pendaftaran yang tidak sesuai prosedur. Biaya yang dikenakan kepada masyarakat untuk mendaftar tanah ternyata jauh lebih tinggi dari yang diatur yaitu Rp 350.000, dimana pengajuan PTSL didesa Balerejo mencapai 723 bidang pemohon namun yang real 693 bidang.
Menurut keterangan Agus selaku sekdes Balerejo bahwa kalau Rp.150.000 itu adalah dana yang dikasihkan dari BPN untuk honor PULDATAN yang dan yang Rp. 350.000 itu untuk pengadaan patok, matrai, komsumsi konsumsi rapat, konsumsi ini paling banyak menghabiskan anggaran karena mulai dari januari 2024.
Yang lebih mengejutkan, keterangan dari Sekdes Balerejo yang mengatakan bahwa terdapat sisa anggaran dari program PTSL sebesar 10 juta rupiah, sisa anggaran tersebut oleh Panitia sendiri digunakan untuk membeli kursi yang berada di balai desa dengan alasan untuk Rukun Kematian keterangan nya bukan inventaris desa, adapun aset desa termasuk makam, masjid dan mushola serta tanah podok (yayasan) gratis tidak bayar karena diambilkan dari dana PTSL dipotong sedikit sedikit untuk itu. – bersambung