Example 728x250
JabarTerkiniYoutube Analis

Desa Parung Program Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2024 Infrastruktur Jalan dan TPT

1000
×

Desa Parung Program Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2024 Infrastruktur Jalan dan TPT

Sebarkan artikel ini

C4142DD7 34D3 4D76 AA12 5EB645184CD2

Bogor, analisnews.co.id – Pemerintah Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, realisasikan program bantuan keuangan Samisade tahun anggaran 2024 untuk pembangunan infrastruktur jalan dan pembangunan TPT.

“Ada tiga titik pembangunan Desa Parung dengan anggaran satu miliar,” ujar Ketua TPK Komarudin.

Titik lokasi yang pertama BSI Blok J yaitu betonisasi jalan seluas 1.400 m, titik kedua buat tiga kegiatan TPT di wilayah RW 6 ada dua titik yang satu itu 119 m x 4 m yang 1 titik lagi 1600 m x 1 m. Jadi, ada tiga kegiatan untuk Desa Parung yaitu untuk betonisasi yang dua titik lagi di wilayah RW 6 TPT dan saluran air volumenya 119 m x 4 m yang satunya lagi 116m x 1m itu yang TPT yang di RW 6 untuk di masing-masing pengerjaannya di wilayah BSI tersebut sudah 95%.

07AA4C6E B2C0 4EAE 8CD1 5D844CC95533

“Mungkin 3 hari ke depan selesai untuk yang di TPT dan saluran air itu di 90% juga sama itu bisa satu minggu ke depan selesai,” ucap Komarudin.

Menurutnya, pembangunan betonisasi jalan dan TPT dikerjakan sesuai arahan dengan mempekerjakan 30% tenaga ahli dari luar dan 70% orang lokal atau warga setempat semua pekerja yang keseluruhan ada sekitaran 24 orang termasuk tenaga ahli.

C3EA77B4 AF15 4FC8 96A7 CD8842B11CFD

“Harapan saya untuk si penerima manfaat terutama ya kita semua untuk merealisasikan pekerjaan tersebut itu kan enggak gampang, enggak mudah dan juga harus penuh resiko. Jadi, bilamana kerjaan sudah selesai tadi sama-sama kita merawat saling menjaga apalagi dengan kondisi sekarang itu musim hujan sampah dan segala macam karena berkaitan dengan saluran air,” harapnya. (Kelvin)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.