Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis ekstasi di Kota Pangkalpinang pada Minggu (5/1/25) lalu.
Dari pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Babel mengamankan seorang pria berinisial Su alias Afon (39) warga asal Kelurahan Pasir Putih Pangkalpinang.
Demikian hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Rabu (8/1/25) siang.
“Ya benar, Minggu dini hari kemarin sekitar pukul 00.30 Wib Tim Ditresnarkoba Polda mengamankan Su alias Afon di sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang,”kata Fauzan di Mapolda.
Dari kontrakan pelaku, Tim mengamankan 6 klip kecil ekstasi merk Redbull warna biru, 4 klip kecil ekstasi merk Rolex kapsul warna kuning, 1 klip kecil ekstasi merk Soundclod warna orange serta 1 unit handphone.
Selain mengamankan 11 klip kecil ekstasi dikontrakan pelaku, Ditresnarkoba Polda Babel juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Pasir Putih Pangkalpinang.
“Hasil pengembangan, kemudian ditemukan lagi 1 klip sedang ekstasi warna kuning disebuah Rumah di Kelurahan Pasir Putih,”terangnya.
“Jadi total yang berhasil diamankan dari pelaku Afon ini ada sebanyak 12 klip narkoba jenis ekstasi dengan jumlah 126 butir ekstasi,”sambungnya.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda Bangka Belitung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan oleh penyidik di Direktorat Resnarkoba Polda Babel terkait asal usul barang tersebut,”pungkasnya.Analisnews.co.id
Penulis:tim red
Editor:M.Jhon kanedy