Example 728x250
HukumJabarPolitikTerkini

Ini Hasil Pembacaan Petitum Gugatan Paslon Nomor Urut 2 Yang Mempersoalkan Masa Jabatan Bupati Tasikmalaya Terpilih Nomor Urut 3 Dalam Sidang Pertama Di MK

317
×

Ini Hasil Pembacaan Petitum Gugatan Paslon Nomor Urut 2 Yang Mempersoalkan Masa Jabatan Bupati Tasikmalaya Terpilih Nomor Urut 3 Dalam Sidang Pertama Di MK

Sebarkan artikel ini
IMG 20250108 185900

Analisnews.co.id, Jakarta,- Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 3 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih pada tanggal 6 Desember 2024 setelah penghitungan suara di Pilkada 2024 kemarin, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 2 mengajukan gugatan permohonan pembatalan keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 9 Desember 2024. Pihak MK pun telah registrasi permohonan gugatan tersebut pada tanggal 3 Desember 2024 dan hari ini tepatnya tanggal 8 Desember 2024 dilakukan sidang pertama dalam rangka pembacaan petitum oleh pihak penggugat.

Seperti yang telah dilansir dari MKRI.id, Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat mengungkapkan adanya permasalahan terkait masa jabatan Ade Sugianto (Pihak Terkait).  Permohonan PHPU Bupati Tasikmalaya, Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.

Kuasa hukum Pemohon, Usman dan Wiwin Wintarsih membacakan pokok permohonan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar Majelis Hakim Panel 1 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025). Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan secara rinci terkait masa jabatan Pihak Terkait, yang dalam hal ini Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz. Masa jabatan Pihak Terkait, menurut Pemohon tidak memenuhi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati.

“Bahwa Pasangan Calon nomor urut 3 tidak memenuhi syarat pencalonan karena telah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya selama dua kali masa jabatan,” ujar kuasa hukum Pemohon, Usman di hadapan Majelis.

Di antara dua kali masa jabatan itu, kata Usman, pertama, berlaku sejak 3 Desember 2018 hingga 26 April 2021 sebagai Bupati Tasikmalaya definitif. Jika diakumulasikan, Pihak Terkait menjabat selama 2 tahun 7 bulan 18 hari. Kemudian untuk periode kedua, Pemohon mendalilkan bahwa Pihak Terkait telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada tahun 2021 sampai 2025.

Atas dalil permohonan ini, Pemohon menyampaikan petitum, memohon agar MK mendiskualifikasi Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Majelis menetapkannya sebagai pemenang dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tasikmalaya melakukan pemungutan suara ulang.

“Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Ade Sugianto dan lip Miptahul Paoz,” ujar Wiwin selaku Kuasa Hukum Pemohon saat membacakan petitum di persidangan.

Terhadap permohonan pihak Pemohon ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Pihak Termohon nantinya memberikan tanggapan. Kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pihak Terkait juga diminta untuk menanggapi permohonan Pihak Pemohon.

“Baik, nanti dari KPU nya termohon supaya ditanggapi, dari Pihak Terkait juga harus ditanggapi, Bawaslu-nya juga harus bisa menjelaskan ini. Penting ini,” ujar Suhartoyo. (Chandra Foetra S).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.