Example 728x250
Terkini

Satlantas Polres Bartim Berikan Edukasi kepada Pengguna Jalan untuk Patuhi Peraturan Lalu Lintas

26
×

Satlantas Polres Bartim Berikan Edukasi kepada Pengguna Jalan untuk Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Timur (Bartim) – Polda Kalteng, kembali melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pagi hari yang disertai dengan edukasi dan penindakan kepada para pelanggar lalu lintas. Kegiatan ini berlangsung di Jl. A. Yani, tepatnya di depan SDN 3 Tamiang Layang, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. Rabu, 8/1/2025

WhatsApp Image 2025 01 08 at 18.35.19 185a82fc

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya mengatur arus lalu lintas untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan, tetapi juga memberikan teguran kepada pengguna jalan yang melanggar aturan, seperti tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan.

“Kami menekankan pentingnya keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara. Edukasi diberikan agar masyarakat sadar bahwa mematuhi aturan lalu lintas adalah bagian dari upaya melindungi diri sendiri dan orang lain,” ujar Kasatlantas Polres Bartim, AKP Perdhana Mahardhika, S.I.K., M.H.

Sebagai bentuk tindak lanjut, para pelanggar yang terjaring diberikan teguran tertulis dan diimbau untuk tidak mengulangi kesalahan serupa. Selain itu, sosialisasi ini juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan perlengkapan berkendara yang sesuai standar keselamatan.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif. Satlantas Polres Bartim berharap edukasi yang dilakukan secara konsisten ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan serta pelanggaran di wilayah hukum Polres Bartim.(Joe)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.