Tamiang Layang, Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA), Polsek jajaran Polres Barito Timur – Polda Kalteng, terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Polsek Awang di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, dengan melibatkan warga setempat sebagai peserta. Rabu, 8/1/2025
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak buruk kebakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun ekonomi. Selain itu, warga juga diingatkan tentang ancaman hukum bagi pelaku pembakaran lahan.
Kapolsek Awang, AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., dalam arahannya menyampaikan bahwa membakar hutan dan lahan adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahaya dan risiko dari pembakaran hutan dan lahan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya KARHUTLA,” tegasnya.
Sebagai bagian dari kampanye, Polsek Awang juga mengadakan sesi foto bersama warga dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Membakar Hutan dan Lahan” untuk memperkuat pesan edukasi.
Kegiatan ini berlangsung lancar dan kondusif, serta mendapatkan respons positif dari masyarakat yang berkomitmen untuk mendukung upaya pencegahan KARHUTLA di wilayah mereka.
Polres Barito Timur berkomitmen untuk terus melaksanakan sosialisasi serupa di seluruh wilayah hukum guna menciptakan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran hutan dan lahan, Polri Presisi, Bersama Masyarakat, Wujudkan Lingkungan Aman dan Bebas KARHUTLA.(Joe)